Sabtu, 20/04/2024 07:10 WIB

Sengketa Tanah 7,7 Ha di Cakung, Lawyer Abdul Halim: Klien Kami Tak Sebut Siapa Terlapor

Hukum dan Keadilan (ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com - Sengketa tanah seluas 7.7 Ha milik Abdul Halim, warga Kampung Baru Rt 009/Rw 08 Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Jakarta Timur, yang sempat diklaim orang lain, terus bergulir.

Kuasa Hukim Abdil Halim, Hendra, mengatakan bahwa kliennya merasa terjadi kesimpangsiuran dalam pemberitaan di sebuah media, yang menyatakan bahwa Abdul Halim melaporkan tiga orang dalam kasus pemalsuan Akta Autentik, yakni Benny Simon Tabalujan, Achmad Djufri, serta juru ukur BPN Paryoto ke Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, laporan atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan atas sertifikat tersebut dengan Nomor LP/5471/X/20/PMJ.DitReskrimum tanggal 10 Oktober 2018.

Dalam laporan itu, jelas Hendra, Abdul Halim belum mengetahui siapa pelaku terlapor dari dugaan tindak pidana pemalsuan (tertulis dalam tanda bukti lapor terlapor adalah dalam lidik). Yang diketuai hanya PT Salve Veritate.

Baru setelah berjalannya proses lidik ditemukan dan diketahui bahwa pelaku atas dugaan tindak pidana pemalsuan Paryoto, Ahmad Djufri, dan Benny Simon Tabalujan

Menanggapi isu-isu tersebut, Hendra selaku kuasa hukum Abdul Halim menyatakan kliennya tidak pernah menyebutkan siapa terlapor.

“Nah itu salah, awal buka LP, Abdul Halim tidak menyebutkan siapa terlapornya karena terlapor dalam lidik, dan laporan dibuat bukan karena adanya putusan kasasi," jelas Hendra melalui keterangan tertulis yang diterima jurnas.com, Selasa (24/11/2020).

Menurut Hendra, muncul tiga nama tersangka adalah hasil dari penyidikan penyidik. “Jadi ya didapat oleh penyidik bahwa tindak pidana dilakukan oleh ke tiga tersangka tersebut,” terangnya.

Selain itu, lanjut Hendra, dalam pemberitaan sebuah media dari kementrian maupun Benny, tidak menyebutkan perkara 59/G/2020/PTUN.DKI mengenai bahwa PT Salve menggugat kanwil BPN DKI mengenai SK Kanwil.

Dalam hal tersebut, jelas Hendra, diinformasikan bahwa PT Salve Veretate mengadakan perlawanan dengan cara mengugat pembatalan SK Kanwil yang memutuskan pembatalan sertifikat-sertifikat mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tergugat dibawah No.59/G/2020/PTUN.JKT yang telah diputus pada tanggal 3 September 2020.

Isinya adalah menolak gugatan dari PT. Salve Veritate dan dengan tegas menjelaskan bahwa SK Kanwil tersebut telah tetap dan benar, serta telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Namun gugatan di tolak karena menurut majelis hakim SK Kanwil telah benar dan tetap serta sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” papar Hendra.

Ia pun bertanya, kenapa tidak menyebutkan bahwa SK Kanwil sudah diuji di pengadilan? Ada apa?

"Kalau kementerian tidak tahu ya bohong. Kalau Haris Azhar (Kuasa Hukum Benny Tabalujan) tidak tahu ya suruh belajar dulu lah jangan text book brief biar gak asbun,” pungkas Hendra.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Benny Tabalujan, Harris Azhar menyebut ada kepanikan dari pihak Abdul Halim akibat kebenaran yang sedikit demi sedikit mulai terkuak. Pernyataan ini kemudian ditangkis Hendra.

KEYWORD :

Sengekta Tanah 7 7 Ha Abdul Halim Haris Azhar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :