Jum'at, 19/04/2024 05:28 WIB

KPK Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jasindo

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri enggan membeberkan informasi lebih jauh, termasuk pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana, pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka bersamaan dengan penangkapan dan penahanan.

Jasindo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero tahun 2008-2012.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan TPK terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 s/d 2012," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/11).

Dengan ditingkatkannya penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus praktik rasuah tersebut.

Namu, Ali enggan membeberkan informasi lebih jauh, termasuk pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana, pihaknya akan mengumumkan penetapan tersangka bersamaan dengan penangkapan dan penahanan.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai Tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," ucap Ali.

Ali juga mengatakan akan menyampaikan kepada publik setiap perkembangan perkara ini secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK.

"Namun sebagaimana amanat UU KPK, perkembangan perkara ini akan selalu kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel,"

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono sebagai tersangka, Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang berkekuatan hukum tetap.

Dimana, Budi divonis penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan pada April 2019 lalu.

Budi terbukti bersalah karena merekayasa agen dan pembayaran Komisi yang diberikan agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP migas KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak memakai jasa agen PT Asuransi Jasindo.

KEYWORD :

KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :