Selasa, 16/04/2024 17:42 WIB

Perda Disiplin Covid-19 akan Efektif Bila Ada Sanksi Tegas

WHO telah merekomendasikan, dalam pencegahan penularan Covid-19 setiap wilayah perlu membuat aturan.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Syahrul Efendi Siregar membacakan tanggapan fraksi atas Ranperda Penegakan Disiplin Pencegahan Penularan Covid-19, pada Sidang Paripurna DPRD Sumut, Selasa (24/11/2020). (Foto: Ist)

Medan, Jurnas.com - Lonjakan penularan Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) sangat memprihatinkan, karena tingkat kedisiplinan masyarakat yang rendah dalam menjalankan protokol kesehatan. Karenanya diperlukan aturan yang tegas dan jelas agar masyarakat patuh pada penegakan disiplin pencegahan penularan Covid-19.

Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Syahrul Effendi Siregar, saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Penegakan Disiplin Pencegahan Penularan Covid-19, pada Sidang Paripurna DPRD Sumut, Selasa (24/11/2020) di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

"WHO telah merekomendasikan, dalam pencegahan penularan Covid-19 setiap wilayah perlu membuat aturan. Karenanya, Perda ini akan menjadi payung hukum yang jelas bagi Pemerintah Provinsi dalam penerapan aturan, dan dapat memberi sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan protokol kesehatan," kata Syahrul Siregar.

Disebutkannya, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menyambut baik Ranperda Penegakan Disiplin Covid-19 ini dan setuju untuk disahkan menjadi Perda, agar penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumut lebih jelas, tegas dan terarah.

Namun demikian, sebelum Perda ini efektif diberlakukan nantinya, F-PDI Perjuangan meminta Pemprov Sumut untuk memperhatikan temuan dan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Sumut, terutama dalam mempersiapkan berbagai kebutuhan kesehatan, APD bagi tenaga medis dan lainnya, juga harus membuat pertimbangan matang ketika akan memberlakukan new normal.

"Hal yang perlu diperhatikan sebelum Perda Covid-19 ini diberlakukan, persiapkan dulu fasilitas kesehatan secara maksimal, sehingga kita siap menerima berbagai kemungkinan yang terjadi," ucapnya.

Satgas Covid-19 Sumut, imbuhnya, telah banyak memberikan rekomendasi dari hasil temuan-temuan di lapangan dalam penanganan Covid-19 dan itu harus jadi rujukan.

Dalam Ranperda Covid-19, penerapan new normal juga diatur, dimana masyarakat tetap diminta untuk menetapkan protokol kesehatan dengan 3M, mencuci tangan pakai sabun, memakai masker serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Dalam masa new normal, tempat-tempat usaha seperti hiburan malam, cafe, rumah makan, bioskop dan lainnya, harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, seperti harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, pengunjung diwajibkan harus pakai masker, jarak tempat duduk dan meja harus diatur jarang, serta jumlah pengunjung juga harus dibatasi.

Bagi pelaku usaha yang melanggar, ada sanksi yang telah diatur, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, peringatan keras, hingga penutupan tempat usaha, denda dan pidana.

Selain Fraksi PDI Perjuangan, fraksi lainnya seperti F-Gerindra, F-PKS, F-Golkar dan lainnya juga mengapresiasi Ranperda Covid ini dan menyetujuinya untuk disahkan menjadi Perda, agar penerapan protokol kesehatan untuk penanganan pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di Sumut bisa berjalan efektif dan ada sanksi yang jelas serta tegas bagi setiap pelanggaran protokol kesehatan.

KEYWORD :

Medan Covid-19 Ranperda Sanksi Syahrul Effendi Siregar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :