Selasa, 23/04/2024 14:11 WIB

KPK Pelajari Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak Fiktif di Kementan

Ali mengatakan akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui verifikasi dan penelaahan terkait dugaan korupsi di Kementan tersebut.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan korupsi pengadaan hewan dan ternak dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.

"Terkait laporan masyarakat tersebut setelah kami cek benar telah diterima KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Ali mengatakan akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui verifikasi dan penelaahan terkait dugaan korupsi di Kementan tersebut. Dimana, pihaknya akan memprosesnya jika terbukti masuk kedalam tindak pidana korupsi.

"Apabila kemudian setelahnya ditemukan setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai ketentuan UU yang berlaku," ucap Ali.

Seperti diketahui, pada Senin 23 November kemarin, Gerakan Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI) melaporkan kepada KPK adanya dugaan korupsi sejumlah proyek di Kementan.

Dimana, Putra Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, diduga sebagai pihak yang diuntungkan dalam praktik rasuah tersebut.

"Harapannya semoga KPK/">KPK dapat mengusut tuntas kasus ini sampai ke akarnya dan menyeret oknum yang terlibat ke pengadilan untuk mempertangungjawabkan hasil perbuatannya," kata Ketua Umum GPHN RI Madun Haryadi dalam keterangannya, Senin (11/20).

Selain KPK/">KPK, Madun Hariyadi juga melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Laporan tersebut merujuk pada beberapa temuan GPHN terkait pengadaan hewan ternak dalam APBN tahun 2020.

Ia menduga bahwa pengadaan itu tidak memperhatikan prinsip ketelitian dalam melihat kapabilitas perusahaan yang terkait.

Madun Hariyadi, menyebut banyak kejanggalan dari proses lelang tender proyek tersebut. Salah satunya, terkait status sejumlah perusahaan yang memenangkan proyek tersebut, misalnya PT Sumekar Nurani Madura.

"Itu (PT Sumekar Nurani Madura) adalah perusahaan fiktif yang kami duga di jadikan alat untuk merampok uang negara ratusan miliar," ucap Madun

Madun mengeklaim dari hasil pengecekan GPHN ke lokasi, PT Sumekar Nurani Madura bergerak di bidang penggilingan batu koral. Artinya, perusahaan itu tidak berwenang mengerjakan proyek di Kementan/">Kementan yang bernilai ratusan miliar.

Selanjutnya, PT Karya Master Indonesia yang berdomisili di Madura juga telah didatangi oleh pihak GPHN. Kemenangan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Traveling dalam lelang tender pengadaan sapi itu dianggap tidak masuk akal.

"Akhirnya kami pun menelusuri out put kegiatannya di Probolinggo dan Pasuruan yang menggunakan anggaran puluhan miliar, dan ternyata juga fiktif," kata dia.

Madun juga mengaku telah mendatangi kantor Balai Besar Inseminasi Singosari di Kota Malang dan bertemu dengan Humasnya bernama Aldi. Berdasakan hasil informasi yang diterima dari Aldi, perusahaan itu fiktif dan terkesan menutupi, sebab tidak ada jawaban yang pasti.

"Kegiatan investigasi kami ini berawal dari adanya informasi dari narasumber yang dapat di percaya, mengatakan bahwa kementerian saat ini menjadi ladang basah maling uang negara yang diduga melibatkan anak Mentan yang bernama RDO," katanya.

Madun mengatakan kerugian negara akibat dari permufakatan jahat tersebut cukup signifikan. GPHN akan berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi terkait praktik amis itu.

"Karena kami masih memiliki banyak data kegiatan yang mencurigakan adanya rekayasa tender dengan modus pinjam perusahaan," ucapnya.

Madun membeberkan dugaan anggaran yang jadi cawe-cawe di Kementan/">Kementan. Salah satunya, anggaran belanja modal pakan ternak DOC Rp27.840.000.000 dan terealisasi Rp9.802.850.000.

“Dan masih ada ratusan paket kegiatan dengan menggunakan APBN Tahun 2020, yang belum saatnya kami buka ke publik, kami dari LSM GPHN RI berharap KPK/">KPK, Kejaksaan Agung, serta Polri tidak tutup mata dan telinga, karena korupsi makin menggurita,” kata dia.

Menurut Madun, KPK/">KPK saat ini sudah mulai mengusut dugaan korupsi di Kementan/">Kementan tersebut.  Dia berharap KPK/">KPK dapat mengusut tuntas kasus ini, terpenting menyeret oknum Kementan/">Kementan ke pengadilan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

KEYWORD :

KPK Dugaan Korupsi Kementan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :