Jum'at, 19/04/2024 14:58 WIB

Gerindra: Agama Apapun Berhak Menjadi Kapolri

Setiap Pati Polri berhak untuk menjabat sebagai Kapolri tanpa membedakan agama tertentu. Dimana, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjabat di pemerintahan.

Polri

Jakarta, Jurnas.com - Setiap perwira tinggi (Pati) Polri berhak untuk menjabat sebagai Kapolri tanpa membedakan agama tertentu. Dimana, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjabat di pemerintahan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (24/11). Menurutnya, tidak ada aturan yang mensyaratkan seorang calon Kapolri harus beragama tertentu.

"Tidak ada aturan Kapolri harus agama tertentu, sepanjang memenuhi syarat, agama apapun dia berhak untuk menjadi Kapolri," kata Habiburokhman yang akrab disapa Habib itu.

Ia menyampaikan, seorang Pati Polri berhak menduduki jabatan Kapolri sepanjang memenuhi syarat yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan. Habib menegaskan, hal tersebut merupakan hak konstitusi sekaligus hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh undang-undang.

Menurutnya, latar belakang agama tidak menjadi acuan dalam memilih Kapolri. Namun, acuan yang harus digunakan dalam memilih Kapolri ialah kemampuan sosok yang hendak dipilih.

"Acuan kita bukan latar belakang agamanya, tapi kemampuannya," kata Habib.

Meski demikian, ia mengusulkan agar nama calon Kapolri pengganti Idham Azis tidak dibahas dalam Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 DPR. Pasalnya, menurutnya, masa sidang yang tengah berjalan saat ini akan berakhir pada 11 Desember 2020 mendatang.

"Kayaknya sudah terlalu mepet karena DPR sudah akan reses tanggal 11 Desember," katanya.

Diketahui, syarat Kapolri sebagaimana diatur di dalam Undang-undang 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak mensyaratkan Kapolri harus beragama tertentu.

Pasal 11 regulasi itu menyatakan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI. Di pasal yang terdiri dari delapan ayat itu pun tidak mensyaratkan agama yang harus dianut oleh seorang calon Kapolri.

Pasal 11 ayat (6) hanya menyatakan bahwa calon Kapolri adalah Pati Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Lebih lanjut, pencalonan seorang Pati Polri menjadi calon Kapolri harus dilakukan dengan mempertimbangkan pertimbangan Komisi Kepolisian Nasional. Hal itu diwajibkan berdasarkan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kompolnas.

KEYWORD :

Komisi III DPR Calon Kapolri Pengganti Idham Azis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :