Kamis, 25/04/2024 05:32 WIB

MA Pennsylvania Tolak Tuntutan Trump Batalkan Surat Suara

Mahkamah Agung Pennsylvania telah menolak gugatan kampanye Trump untuk membatalkan 8.329 surat suara di Philadelphia,

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Washington, DC, 1 Agustus 2019. (Foto: AFP)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung Pennsylvania telah menolak gugatan kampanye Trump untuk membatalkan 8.329 surat suara di Philadelphia, Senin (23/11).

Pada hari Sabtu, Hakim Distrik AS Matthew Brann menolak gugatan kampanye Trump yang berusaha untuk membatalkan surat suara di Pennsylvania. Menurut tim Trump, 682.777 surat suara diberikan secara ilegal di negara bagian itu.

"Dipandu oleh prinsip-prinsip ini dan untuk alasan yang dibahas panjang lebar dalam opini ini, kami menyimpulkan bahwa KUHP tidak mengharuskan dewan pemilihan untuk mendiskualifikasi surat suara yang masuk," kata pengadilan dilansir Spuniknews, Selasa (24/11).

Pengadilan juga membatalkan perintah yang ingin membatalkan 2.349 surat suara di Allegheny County, Pennsylvania.

Jaringan media AS telah memproyeksikan calon presiden dari Partai Demokrat Joe Biden menjadi pemenang pemilihan presiden 3 November.

Namun, Presiden Donald Trump mengatakan dia memenangkan pemilihan, tetapi kemenangan telah dicuri darinya melalui penipuan besar-besaran dan tindakan ketidakwajaran yang dia katakan telah disaksikan di beberapa negara bagian medan pertempuran, termasuk Pennsylvania.

Trump telah meminta penghitungan ulang di beberapa negara bagian dan mengajukan tuntutan hukum di pengadilan negara bagian dan federal, mengatakan hanya suara sah yang harus dihitung dan suara ilegal harus dibuang.

Timnya berjanji pada Senin untuk melanjutkan perjuangan hukumnya untuk memastikan semua suara yang diberikan dalam pemilihan itu sah.

KEYWORD :

Donald Trump Pemilu AA Mahkamah Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :