Kamis, 25/04/2024 05:33 WIB

KPK Tanggapi Mundurnya Nanang Farid Syam dari Penasihat Wadah Pegawai

Ali pun mengungkap jumlah pegawai yang telah mengundurkan diri sejak era Firli Bahuri Bahuri sebanyak 38 orang.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tanggapan terkait mundurnya Nanang Farid Syam dari jabatannya sebagai Penasihat Wadah Pegawai KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa mundurnya Nanang sebagai pegawai KPK yang telah mengabdi selama 15 tahun itu akan membuka usaha mandiri.

"Informasi yang kami terima karena akan membuka usaha mandiri," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (13/11).

Ali pun mengungkap jumlah pegawai yang telah mengundurkan diri sejak era Firli Bahuri Bahuri sebanyak 38 orang.

"Dari catatan kepegawaian yg kami terima jumlah pegawai yang berhenti sampai dengan bulan November 2020 ada 38," ucap Ali.

Ali melanjutkan bahwa KPK berharap agar Nanang tetap berada di komisi bersama para pegawai lainnya untuk berjuang memberantas korupsi.

"Namun demikian jika hal tersebut menjadi pilihan pegawai tentu kami hargai," kata dia

Selain itu, Ali juga mengatakan bahwa KPK meminta para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap anti korupsinya dimanapun mereka berada.

Seperti diketahui, Nanang Farid Syam yang merupakan pegawai KPK angkatan pertama itu mengaku sudah bertemu dengan atasannya di Direktorat Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar Komisi dan Instansi (PJKAKI).

"Jadi, saya kemarin (Kamis 12/11/2020) menghadap direktur saya. Kami ngobrol-ngobrol, saya sampaikan hajat saya dan saya bilang begini: `Hari ini saya berikhtiar untuk mengajukan pengunduran diri. Pertanyaan beliau langsung: `Lu mau ke mana?`," ujarnya.

Nanang mengatakan bahwa ia akan mundur dari KPK pada 16 Desember nanti.

"InsyaAllah ini kan hanya soal momentum saja. InsyaAllah 16 Desember nanti pas 15 tahun saya mengabdi di KPK. Dulu saya dilantik tanggal 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020," ucapnya.

Nanang juga mengungkap alasannya mundur dari Lembaga Antirasuah itu. Dimana, Ia merasa bahwa perjuangannya di Lembaga Antirasuah itu sudah mencapai `garis akhir`.

"Kalau alasan kan bisa 1001 alasan. Saya merasa sudah finish saja. Ibarat orang berlari sudah sampai tujuan. Jadi, bisa jadi perspektif tujuan kan macam-macam. Saya merasa apa yang saya jalani sudah cukup, mungkin saya membutuhkan rel baru untuk berlari lagi," katanya.

Lebih lanjut, Nanang pun mengaku bahwa perubahan di KPK setelah berlakunya Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 menjadi salah satu alasan untuk mundur dari jabatannya.

"Tapi pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dng temen-temen, kemudian kita berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya. Karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," ucap Nanang.

Dimana, Ia menilai selama setahun ini, ruh dari KPK dinilai sudah hilang untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

"Kita lihat setahun ini nyaris, kalau saya bilang gak ada aktivitas mungkin drama juga. Tapi ini bersambung dengan Covid segala macem. Kita tuh jadi seperti orang yang kebingungan mau mengerjakan apa juga, sekarang kan webinar-webinar aja kan," katanya.

KEYWORD :

KPK Pegawai Mundur Firli Bahuri Undang-Undang 19 tahun 2019




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :