Jum'at, 26/04/2024 05:42 WIB

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Sebagai Tersangka Kasus Korupsi DAK

Selain Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah, KPK juga menetapkan Puji Suhartono selaku mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP sebagai tersangka

Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah

Jakarta Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah alias Buyung sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017-2018 Kabupaten Labuanbatu Utara.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar juga mengatakan bahwa pihaknya mebetapkan Puji Suhartono selaku mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS (Kharuddin Syah) dan PJH (Puji Suhartono)," kata Lili Dalam konferensi Pers di Gedung KPK, Selasa (10/11).

Lili mengatakan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta.

Dimana, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan 6. Yaitu, Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, mantan Anggota DPR RI Sukiman.

Selain itu, Natan Pasomba selaku Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua; Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan; serta dua orang pihak swasta Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast

"Keenamnya telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Dalam rekonstruksi perkara, Lili mengatakan, kasus ini bermula pada 10 April 2017 lalu. Dimana, Pemerintah Kabupaten Labuanbatu Utara mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp504.734.540.000.

Kemudian, Kharuddin sebagai Bupati menugaskan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab.Labuhanbatu Utara untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan dari untuk pengurusannya.

Atas permintaan tersebut Yaya Purnoml dan Rifa bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima.

Sekitar bulan Mei 2017, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bertemu dengan Agusman Sinaga di Hotel Aryaduta Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh.

Selanjutnya, bulan Juli 2017 bertempat di sebuah hotel di Jakarta Yaya dan Rifa melakukan pertemuan dengan Agusman dan memberitahukan pagu indikatif DAK Labuhanbatu Utara sebesar Rp75.200.000.000.

Kemudian bulan Juli atau Agustus 2017, setelah adanya kepastian perolehan DAK TA 2018 Kabupaten Labuanbatu Utara, Yaya dan Rifa melakukan pertemuan dengan Agusman di sebuah hotel di Cikini.

"Dalam dalam pertemuan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga menerima uang dari Khairuddin Syah melalui Agusman Sinaga sebesar SGD80.000," jelas Ipi.

Setelah Kementerian Keuangan RI mengumumkan Kota Labuanbatu Utara memperoleh Anggaran DAK TA 2018, Kharuddin melalui Agusman Sinaga kembali memberikan uang sebesar SGD120.000 kepada Yaya dan Rifa.

Sekitar bulan Januari 2018, Rifa memberitahukan bahwa anggaran DAK TA 2018 untuk Pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp30.000.000.000 belum dapat diinput dalam sistem Kementrian Keuangan sehingga tidak dapat di cairkan.

Atas informasi tersebut kemudian Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga untuk memberitahukan permasalahan itu serta meminta agar Agusman Sinaga menyelesaikannya dengan kembali memberikan fee sebesar Rp400.000.000. Atas permintaan fee tersebut kemudian Agusman Sinaga melaporkan kepada KSS dan disetujui," ungkapnya.

Pada bulan April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu dengan Agusman di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut diduga dilakukan pemberian uang dari Khairuddin melalui Agusman Sinaga sebesar SGD90.000 secara tunai dan mentsransfer dana sebesar Rp100.000.000,00 ke rekening Bank BCA Nomor 0401275041 atas nama tersangka Mantan Wabendum PPP Puji Suhartono (PJH).

"Dugaan Penerimaan uang oleh Tersangka PJH tersebut terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Lili.

Atas perbuatannya, Khairuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Puji Suhartono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

KEYWORD :

KPK Tersangka Korupsi Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :