Sabtu, 27/04/2024 08:26 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Hiendra Soenjoto, Tersangka Kasus Suap Nurhadi

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Heindra di Apartemen Roseville, BSD, Kota Tangerang Selatan.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap kronologi penangkapan tersangka Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto tersangka kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Heindra di Apartemen Roseville, BSD, Kota Tangerang Selatan.

"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," kata Lili dalam konferensi pers, Kamis (29/10).

Mendengar kabar tersebut, Tim Penyidik KPK langsung berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security untuk mengintai dan menunggu kesempatan masuk ke unit salah satu apartemen tersebut.

Setelah itu,  dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK langsung masuk dan menangkap Hiendra yang berada di unit apartemen tersebut pada pukul 08.00 WIB, Kamis tanggal 29 Oktober 2020.

"Dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan,
Penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yg berada di unit dimaksud," ucap Lili

Kemudian, Penyidik KPK membawa tersangka Hiendra dan temannya ke kantor KPK. Selain itu, Tim KPK juga membawa barang bukti yang diduga digunakan Hiendra dalam pelariannya.

Diantarany, dua unit kendaraan, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik HS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lili pun menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Hiendra merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dimana, KPK telah menetapkan 4 Tersangka yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas pada tanggal 20 April 2016 lalu.

Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap kepada mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono senilai Rp45,7 miliar.

Dimana, suap itu terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).

Atas perbuatannya, Hiendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

KEYWORD :

KPK Buronan Hiendra Soenjoto Korupsi Suap Nurhadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :