Jum'at, 26/04/2024 14:07 WIB

Kasus Suap Nurhadi, KPK Tahan Tersangka Hiendra Soenjoto 20 Hari Kedepan

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa KPK akan menahan tersangka Hiendra akan ditahan selama 20 hari pertama, 

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, bahwa tersangka Hiendra Soenjoto telah masuk kedalam dalam Daftar Pencarian Orang sejak 11 Februari 2020.

"Hari ini kami akan menyampaikan penahanan terhadap salah satu tersangka yang KPK tangani, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 11 Februari 2020. Tersangka tersebut adalah HS (Hiendra Soejoto), Direktur PT. MIT," kata Lili dalam konferensi pers, Kamis (29/10).

Lili mengatakan bahwa KPK akan menahan tersangka Hiendra akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020. Dimana, Hiendra akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ucap Lili.

KPK menangkap Hiendra pada hari ini, pukul 08.00 WIB. Ia ditangkap di salah satu apartemen yang berlokasi di daerah BSD Tangerang Selatan.

Hiendra merupakan tersangka suap terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) yang menjerat mantan sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Atas perbuatannya, Hiendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono, keduanya didakwa karena menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp83 miliar.

Dengan rincian, untuk suap yang diterima Nurhadi dan Rezky senilai Rp45,7 miliar, sedangkan untuk gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp36,2 miliar.

JPU mengungkap bahwa Nurhadi dan Rezky menerima suap senilai Rp45,7 dari Hiendra Herbiyono.

Sedangkan untuk gratifikasi senilai Rp36,2 miliar diterima keduanya dari pihak lain yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik ditingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK).

Atas penerimaan suap dan gratifikasi tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 b UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Buronan Hiendra Soenjoto Korupsi Suap Nurhadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :