
Pelaku Curanmor di DKI Jakarta. (Foto : PMJ/Unt).
Jakarta, Jurnas.com- Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 8 orang tersangka yang melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) dan penadah dibeberapa lokasi dikawasan DKI Jakarta dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam aksi pencurian sepeda motor itu sebanyak 8 tersangka melakukan aksinya dibeberapa tempat yang berbeda.“Kita berhasil mengamankan 8 orang tersangka dan 1 tersangka lagi kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena saat dilakukan penangkapan salah satu tersangka mencoba melawan petugas,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2020).Baca juga.. :
Dari para tersangka petugas menyita beberapa bukti yakni, handphone, motor dank unci letter T yang digunakan para tersangka untuk merusak kunci kontak motor.Atas perbuatannya tersebut para tersangka di kenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 480, Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.