Sabtu, 20/04/2024 01:39 WIB

Belasan Permensos Disederhanakan Jadi Tiga Demi Tata Regulasi

Linjamsos menyederhanakan 13 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) di lingkungan Ditjen Linjamsos menjadi tiga sebagai upaya untuk menata ulang regulasi.

Sekretaris Ditjen Linjamsos, M.O. Royani saat membuka kegiatan Penyusunan Simplifikasi Rancangan Permensos tentang Perlindungan Sosial bagi Korban Bencana di Bogor, hari ini.

Jakarta, Jurnas.com – Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) menyederhanakan 13 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) di lingkungan Ditjen Linjamsos menjadi tiga sebagai upaya untuk menata ulang regulasi.

“Jika kita lihat, regulasi berupa Peraturan Menteri Sosial di lingkup Ditjen Linjamsos ini ada banyak, setidaknya ada 13 Permensos,” kata Sekretaris Ditjen Linjamsos, M.O. Royani saat membuka kegiatan Penyusunan Simplifikasi Rancangan Permensos tentang Perlindungan Sosial bagi Korban Bencana di Bogor, hari ini.

Menurutnya, berdasarkan hasil identifikasi ke-13 Permensos itu bisa disederhanakan hanya menjadi 3 saja, yaitu Permensos tentang Program Keluarga Harapan (PKH), Penanggulangan Bencana, dan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

“Pertama, Permensos tentang PKH. Setelah ditelaah, masih banyak hal yang perlu diperbaiki, tetapi (Permensos PKH) tetap ada, hanya kontennya kita perbaiki, kita sempurnakan,” terang Sesditjen yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur yang menaungi pelaksanaan PKH ini.

Kemudian, lanjut dia, dari ke-13 tersebut, juga akan sederhanakan Permensos tentang Penanggulangan Bencana.

“Ada banyak hal yang bisa diatur tentang bagaimana mekanisme penanganan bencana, bagaimana pelibatan Tagana, dan sebagainya, itu sangat memungkinkan dipadatkan dalam satu Permensos saja,” ujarnya.

Adapun simplifikasi Permensos yang ketiga, dikatakan Roni, menyasar pada Permensos tentang CBP. “CBP itu substansinya agak terpisah dari Permensos Penanggulangan Bencana karena mempunyai spesifikasi tersendiri,” ungkapnya.

Roni menyebut kebijakan penyederhanaan itu dilakukan dengan melakukan penelaahan terhadap ke-13 Permensos untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan masing-masing Permensos.

“Yang kuat akan kita masukkan ke dalam substansi, sementara yang lemahnya akan kita perbaiki,” terang dia.

Namun, ia menegaskan Kembali maksud dan prinsip dasar penyederhanaan regulasi kepada para peserta yang hadir, “Prinsipnya, bahwa Permensos sebagai regulasi itu harus aturan yang bisa dilaksanakan, jangan sampai membuat kita kesulitan dalam pelaksanaannya. Itu kebijakan dasar regulasi,” tegasnya.

Sementara itu, Roni menyatakan target yang ditentukan untuk simplifikasi Permensos Ditjen Linjamsos hingga akhir tahun 2020. “Targetnya, kami sedang upayakan sampai dengan akhir tahun 2020, draf final sudah ada,” kata Roni.

Ia menargetkan demikian agar pd akhir tahun 2020 sdh ada draft final. “Sehingga, pada awal tahun 2021, kita sudah bisa mengharmonisasikan ini ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” tandasnya.

KEYWORD :

Peraturan Menteri Sosial Tata Regulasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :