Jum'at, 19/04/2024 00:36 WIB

KPK Eksekusi Mantan Bupati Talaud ke Lapas Anak Wanita Tangerang

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mantan Bupati Kabupaten Talaud itu akan menjalani pidana selama 2 tahun kurungan penjara.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai terpidana kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, mantan Bupati Kabupaten Talaud itu akan menjalani pidana selama 2 tahun kurungan penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020.

"Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama Terpidana Sri Wahyuni Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali kepada Wartawan, Senin (26/10).

Selain itu, Ali mengatakan bahwa Sri Wahyuni telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta pada Jumat 2 Oktober lalu.

"Terpidana juga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian aset recovery," ucap Ali.

Seperti diketahui, Pada 9 Desember 2019 lalu, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta kepada Sri Wahyumi. 

Sri Wahyumi terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap berupa tas mewah dan perhiasan senilai Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo terkait .

Suap tersebut dimaksudkan agar memenangkan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo senlai Rp2,818 miliar Tahun Anggaran 2019.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Atas vonis itu, Sri Wahyumi mengajukan peninjauan kembali (PK) yang di kabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 25 Agustus lalu.

Dimana, MA memangkas hukuman Sri Wahyumi dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta

KEYWORD :

KPK Bupati Talaud Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :