Kamis, 25/04/2024 14:51 WIB

Benny Tjokro Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi Jiwasraya

Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk terdakwa Benny Tjokro pada hari ini. 

Asuransi Jiwasraya (Pontas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisaris PT. Hanson International Benny Tjokrosaputro jalani sidang putusan terkait kasus korupsi korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk terdakwa Benny Tjokro pada hari ini. Dimana, pembacaan vonis tinggal menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiba di PN.

"Hari ini, agenda Persidangan untuk Terdakwa Bentjok, cs adalah Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim. Untuk waktunya tinggal menunggu Penuntut Umum dan Penasehat Hukum nya tiba di PN Jakarta Pusat," kata Bambang kepada Wartawan, Senin (26/10).

Jaksa meyakini bahwa Benny bersama-sama dengan Direktur Utama PT. Trada Alam Minera, Heru Hidayat melakukan kesepakatan dengan menjual dan membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu.

Dimana, pengendalian itu agar saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar. Lalu keduanya menjualnya ke PT Jiwasraya.

"Terdakwa Heru bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, Tram, MRYX dengan mengendalikan saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)," ucap Jaksa.

Benny diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan lima orang lainnya yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun.

"Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp16.807.283.375.000 triliun," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Benny diyakini melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa juga meyakini bahwa Benny dan Heru melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli aset berupa tanah dan jual beli saham.

Dimana, keduanya disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada 4 terdakwa lainnya.

Diantaranya, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Pradetyo, dan Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono.

KEYWORD :

Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :