Kamis, 18/04/2024 16:08 WIB

Api Melahap Kejagung, Perusahaan Rokok Harusnya Ikut Disalahkan

Reza Indragiri Amriel menilai, meski para tersangka pelaku telah ditahan, namun masalah sepatutnya tidak berhenti sampai di situ saja.

Ilustrasi rokok

Jakarta, Jurnas.com - Polisi Republik Indonesia (Polri) sebelumnya mengungkap penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung yakni api yang bersumber dari rokok pekerja bangunan. Para tersangka pun kini ditahan pihak kepolisian.

Konsultan Lentara Anak, Reza Indragiri Amriel menilai, meski para tersangka pelaku telah ditahan, namun masalah sepatutnya tidak berhenti sampai di situ saja.

Menurut Reza, sekian banyak data menunjukkan rokok sebagai salah satu penyebab kebakaran bangunan termasuk rumah. Rokok bahkan tercatat sebagai penyebab kebakaran yang memakan paling banyak korban jiwa.

"Begitu tingginya risiko kebakaran dan maut akibat rokok, sehingga perusahaan rokok tidak bisa begitu saja berlepas tangan dan menimpakan kesalahan sepenuhnya pada para perokok yang ceroboh mengakibatkan kebakaran," kata Reza dalam keterangan tertulisnya pada Jurnas.com, Minggu (25/10).

Reza mencontohkan, dalam kasus terbakarnya bayi berusia dua tahun Shannon Moore, perusahaan rokok ternama akhirnya membayar jutaan dolar kepada korban. Nilai tersebut tentu tidak sebanding dengan kesengsaraan yang diderita bayi malang tersebut.

"Tapi kasus ini menunjukkan bahwa masyarakat tetap menuntut pertanggungjawaban industri tembakau saat terjadi tragedi kebakaran akibat rokok," katanya.

Reza menambahkan, Kanada, negara bagian Amerika Serikat, dan Uni Eropa juga menetapkan standar bagi industri rokok untuk membuat teknologi yang mengurangi risiko kebakaran akibat rokok.

Standar itu harus dipatuhi perusahaan rokok. Begitu pula Australia, negara tersebut mengeluarkan standar wajib berupa perkakas untuk mengukur seberapa jauh rokok dapat memadamkan dirinya sendiri.

"Ketika standar itu diabaikan, suplai rokok disetop dan masyarakat yang mengembalikan rokoknya akan memperoleh pengembalian uang secara penuh," ujarnya.

Selain itu, lanjut Reza, saking besarnya kerja yang harus dikerahkan oleh unit pemadam kebakaran saat memadamkan kebakaran akibat rokok, perusahaan rokok kemudian memberikan tiga ratus ribu dolar ke New South Wales Rural Fire Service.

"Jadi, tidak cukup pidana. Juga jauh dari memadai jika industri rokok sebatas beriklan `Biar kecil, sampah ya sampah`. Seharusnya, `Biar kecil, puntung ya bikin kebakaran`. Demikian pula Kecil buat lo, besar buat semua semestinya `Kecil buat lo, bahaya besar buat semua."

Reza meminta pemerintah agar perusahaan rokok harus terus-menerus diingatkan akan risiko yang diakibatkan produknya.

"Plus, negara memaksa industri rokok melakukan langkah nyata untuk menekan risiko kebakaran dan jatuhnya korban jiwa."

KEYWORD :

Perusahaan Rokok Lentera Anak Kejaksaan Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :