Sabtu, 20/04/2024 03:16 WIB

Djoko Tjandra dan 4 Terdakwa Lainnya akan Jalani Sidang Perdana 2 November

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, empat terdakwa lainnya dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra juga akan disidang.

terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra

Jakarta, Jurnas.com - Sidang perdana untuk Djoko Tjandra dalam kasus pengalihan hak tagih atau Cessie Bank Bali akan gelar pada 2 November mendatang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan, empat terdakwa lainnya dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra juga akan disidang.

"Untuk sidang perdana kelima terdakwa tersebut, direncanakan pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 10.00 WIB," kata Bambang kepada Wartawan, Sabtu (24/10).

Empat terdakwa yang akan disidang diantaranya, Andi Irfan Jaya yang merupakan perantara penerima uang suap untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan dari pihak swasta Tommy Sumardy.

Selain itu, sidang pun akan digelar untuk dua jendral sebagai tersangka kasus korupsi dalam penghapusan red notice, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo

Bambang mengatakan bahwa, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis akan memimpin dalam sidang tersebut.

"Untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte masing-masing berkas tersendiri dipimpin oleh ketua majelis Muhammad Damis dengan anggota Saefuddin Zuhri dan Joko Subagyo dengan jaksa penuntut umum Wartono," kata Bambang.

Namun untuk perkara Andi Irfan Jaya akan dipimpin oleh Ignasius Eko Purwanto sebagai Ketua Majelis dibantu oleh anggota Sunarso dan Moch Agus Salim dan jaksa penuntut umum Rachdityo Pandu.

Selain itu, Bambang mengatakan bahwa berkas perkara untuk lima terdakwa itu disusun terpisah tetapi persidangannya akan digabung.

Joko Tjandra, Tommy Sumardi, Prasetijo Utomo, dan Napoleon Bonaparte didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai perbuatan menerima pemberian atau janji yang dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Keempatnya juga didakwa Pasal 15 jo. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 15 jo. Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 mengenai percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk Andi Irfan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai perbuatan memberikan suap atau janji yang dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Dakwaan kedua untuk Andi Irfan adalah Pasal 15 jo. Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 15 jo. Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 mengenai percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

 
KEYWORD :

Djoko Tjandra Korupsi Sidang Pengadilan Negeri Tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :