Rabu, 24/04/2024 07:52 WIB

Arif Satria: UU Cipta Kerja Tidak Semata-mata untuk Asing

Rektor Instittut Pertanian Bogor (IPB) Dr. Arif Satria (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI), Arif Satria menilai pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo terus melakukan pembenahan, terutama dalam memberi iklim regulasi yang kondusif pada bidang usaha pertanian.

Pembenahan itu, lanjut Arif, di antaranya melalui UU Cipta Kerja yang memangkas aturan rumit menjadi aturan mudah, utamanya bagi para pelaku usaha.

"Kita bisa pahami apa yang dihadapi pemerintah dan kalau diperhatikan memang Global Competitiveness Index Indonesia itu nomor satu. Artinya bahwa perizinan di Indonesia sangat panjang sekali," ujar Arif dalam webminar HUT PISPI, Jumat  (23/10).

Sebagai informasi, dari sisi daya saing berdasarkan Global Competitiveness Index pada 2019, Indonesia sendiri berada pada peringkat 50, sedangkan Malaysia berada di peringkat 27 dan Thailand di peringkat 40.

Sementara data investasi dunia terhadap Indonesia, sejauh ini hanya 1,97% rerata per tahun atau sebesar 1.417,8 miliar dolar AS (2012-2016). Kemudian capaian target rasio investasi hanya sebesar 32,7% (2012-2016) di bawah target RPJMN yang sebesar 38,9% pada 2019.

"Dengan UU Cipta Kerja ini kita punya niat baik untuk bisa memberikan ruang bagi usaha baik usaha kecil maupun usaha menegah yang tidak semata mata untuk asing saja," katanya.

Meski demikian, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) itu berharap ke depan semua pemangku kepentingan mampu memberikan penjelasan secara utuh terkait mana saja pasal-pasal yang bagus untuk diteruskan.

"Kemudian mana saja pasal-pasal yang harus dikawal, dan mana pasal-pasal yang memang bisa usulkan untuk direvisi. Kami juga melihat pemerintah sangat terbuka dan mempersilahkan kita semua untuk memberikan masukan, tapi intinya harus baca dahulu," tutupnya.

KEYWORD :

UU Cipta Kerja Arif Satria Pangkas Aturan Rumit




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :