Jum'at, 26/04/2024 05:25 WIB

KPK Tahan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penahan kepada Budi selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK

Tersangka Budi Budiman

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022 Budi Budiman sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya TA 2018.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penahan kepada Budi selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK.

"KPK melakukan penahanan tersangka BBD (Budi Budiman) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kav. C1," kata Nurul Ghufron saat konferensi pers, Jumat (23/10).

Ghufron mengatakan, sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK tersebut.

Budi diduga telah memberikan uang suap sebesar Rp700 juta kepada Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Dalam rekonstruksi perkara, Nurul Ghufron mengatakan bahwa kasus ini bermula saat tersangk Budi bertumpu Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK TA 2018 Kota Tasikmalaya pada 2017 lalu.

"Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Tsk BBD bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK," ucap Nurul Ghufron.

Dimana pada Mei 2017, pemerintah Tasikmalaya mengajukan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana TA 2018 sebesar Rp 32,8 Miliar dan juga DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 Miliar antara lain untuk bidang jalan senilai Rp47,7 M dan Bidang Irigasi senilai Rp5,94 Miliar.

Lebih lanjut, tersangka Budi kembali bertemu Yaya Purnomo sekitar bulan Agustus 2017. Tersangka Budi meminta bantuan Yaya Purnomo untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya TA 2018 dari tahun sebelumnya.

"kemudian Yaya Purnomo berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya," ucap Ghufron.

Setelah adanya komitmen, Yaya Purnomo akan memberikan prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya maka tersangka Budi diduga memberi uang sebesar Rp200 juta kepada Yaya Purnomo.

Sekitar bulan Desember 2017, setelah Kementerian keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk Pemerintah Kota Tasikmalaya, tersangka Budi diduga kembali memberikan uang kepada Yaya Purnomo melalui perantaranya sebesar Rp300 juta.

"Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya Purnomo kemudian pada tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 Miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 Miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 Miliar," kata Nurul Ghufron.

Kemudian pada sekitar April 2018, tersangka Budi kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka BBD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;

KEYWORD :

KPK Tersangka Walikota Tasikmalaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :