Sabtu, 27/04/2024 01:12 WIB

Pencarian Harun Masiku Masih Nihil, KPK Evaluasi Tim Satgas

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan satgas yang bertanggung jawab dalam pencarian buronan Harun Masiku itu harus di evaluasi.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan evaluasi tim satuan tugas (satgas) dalam pencarian buronan Caleg PDI-P Harun Masiku sebagai pelaku suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan satgas yang bertanggung jawab dalam pencarian buronan Harun Masiku itu harus di evaluasi.

"iya, yang jelas dievaluasi terutama satgasnya yang bertanggung jawab," kata Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (22/10).

Karyoto mengatakan bahwa pencarian Harun Masiku dan buronan lainnya akan menjadi perhatian Khusus KPK. Dimana, Harun Masiku masih menjadi buronon KPK sejak sembilan bulan lalu.

Selain itu, Karyoto mengaku bahwa pencarian terhadap penyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan itu terhambat karena belum adanya informasi yang signifikan.

"Kami ini tentu harus dipicu lagi tentang bagimana cara mencari buronan dalam sistem korwil korsup itu. Kami membantu mencari DPO, DPO sendiri masih terbengkalai, ini tidak terbengkalai artinya tidak ada informasi yang signifikan, kami punya di DPO harun masiku,kemudian, Samin Tan, dan Hendra," ucap Karyoto.

Selain itu, Karyoto juga mencontoh kan dari tersangka Nurhadi yang sempat menjadi buronon. Dimana, satgas KPK berada dilapangan untuk melakukan pengejaran terhadap Nurhadi selama 2 bulan.

"Seperti satgas nurhadi mungkin dua bulan dilapangan cari informasi, ketika ada lari ke surabaya kemarin di  Jakarta. Namanya buronan yang moving. dan bersyukur kami bisa tangkap Nurhadi," kata Karyoto.

Penting diketahui, Harun dijerat kasus suap bersama tiga tersangka lain. Diantaranya sebagai penerima suap Wahyu Setiawan serta dua Kader PDI Perjuangan sebagai perantara suap yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Namun, Harun tidak terjaring dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan Wahyu pada 8 Juni 2020 lalu.

Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurangan.

Untuk Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp150 juta serta subsider empat bulan kurungan.

KEYWORD :

KPK Buronan Harun Masiku




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :