Sabtu, 20/04/2024 00:33 WIB

Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Sita Uang Rp 12 Miliar

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, satu aset tanah, serta memblokir puluhan aset yang saat sedang diverifikasi

PT Waskita Karya

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang senilai Rp12 miliar terkait kasus korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek fiktif oleh PT Waskita Karya (Persero)Tbk.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, satu aset tanah, serta memblokir puluhan aset yang saat sedang diverifikasi.

"KPK telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, uang dan aset sebagai berikut, uang lebih kurang Rp12 M, 1 aset tanah di sita, serta puluhan aset telah diblokir dan saat ini sedang dilakukan verifikasi," kata Ali kepada Wartawan, Kamis (22/10).

Ali mengatakan, saat ini penyidik sedang menelusuri aset-aset lain yang dimiliki oleh dua tersangka dalam kasus proyek fiktif tersebut. Kedua tersangka ialah Kepala Proyek dan Kepala bagian Pengendalian Dal Fakih Usman, serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Dimana, penyelidikan aset tersebut melalui pemeriksaan dua orang saksi. Yaitu, Manager Perkebunan Cahaya Hati Farm Cijeruk Bogor - Mantan Direktur PT Bajra Bumi Nusantara Rida`i diperiksa untuk tersangka Fakih Usman.

Serta seorang ibu rumah tangga Risa Aliyatun Nikmah diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka Yuly Ariandi Siregar.

"Penyidik saat ini akan terus melengkapi berkas perkara dengan dugaan nilai kerugian negara Rp202 miliar ini dengan fokus pada upaya asset recovery," ucap Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek fiktif oleh PT Waskita Karya. Diantaranya, Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani, Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana.

Selain itu, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman, Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya 2011-2013 Fathor Rachman, dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

Penetapan kelima tersangka tersebut terkait 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya periode 2009-2015.

Sebanyak 14 proyek itu, antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat; proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta; proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat; proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta; proyek PLTA Genyem, Papua; dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek `fly over` Tubagus Angke, Jakarta; proyek `fly over` Merak-Balaraja, Banten; proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta; proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta; proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali; proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali; proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 
KEYWORD :

KPK Waskita Karya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :