Sabtu, 20/04/2024 22:36 WIB

Kuasa Hukum Pinangki Menilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas Terkait Penerimaan Uang USD500 Ribu

Tim Kuasa Hukum Pinangki mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang USD500 ribu

Pinangki Sirna Malasari saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, Jurnas.com - Tim kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Aldres Napitupulu, menyesali Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung karena belum menjelaskan atas hal yang telah disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan terkait penerimaan uang sebesar 500 ribu dolar AS pada Rabu, 30 September lalu dalam kasus terpidana Djoko Tjandra.

"Penuntut Umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang, dari katanya Andi Irfan Jaya," kata Aldres di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Aldres mengatakan, hal tersebut disampaikan karena tidak pernah ditanya soal pemberian uang dalam berkas Andi Irfan Jaya. Dimana hingga kini, JPU masih menerka-menerka terkait waktu dan tempat terjadi pemberian uang itu.

"Jaksa tadi hanya mengatakan bahwa kami mendakwa dia menerima uang dari Andi Irfan Jaya, itu kalau enggak di Kuala Lumpur, di Jakarta atau atau kebanyakan ataunya itu, kita bisa lihat sendiri. Itu jelas atau enggak menurut kami, itu tidak jelas, tapi menurut penuntut umum itu yang jelas ya, nanti masyarakat bisa nilai," kata Aldres.

Selain itu, Pihaknya menilai dakwaan dari JPU terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Aldres, dakwaan atas TPPU itu kurang jelas.

"Kami katakan tidak jelas dimana menyamarkannya, dimana layering-nya pencucian uang di perkara ini. Kemudian dia jawab, bahwa digunakan untuk keperluan pribadi, loh iya bukan pencucian uang, itu namanya kalaupun benar itu menikmati hasil kejahatan bukan pencucian uang," ucap Aldres.

Selain itu juga, Aldres merasa keberatan atas dakwaan pemufakatan jahat terkait pemberian suap kepada pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, dakwaan atas suap kepada Jaksa dan Pejabat MA tidak membeberkan siapa pejabat tersebut.

"Tapi di dalam dakwaan tidak disebutkan apa pejabatnya siapa pejabatnya, emang pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung cuma satu. Tadi dia bilang sudah jelas itu, tapi kami tetap merasa itu tidak jelas siapa yang mau disuap oleh Pinangki ini," kata Aldres.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang lanjutan yang digelar untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Pinangki.

Dimana menurut Jaksa Kemas Roni meyakinin bahwa seluruh dakwaan terhadap Pinangki memenuhi unsur pasal suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat.

 

KEYWORD :

Pinangki Sirna Malasari Jaksa JPU Hakim Suap Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :