Rabu, 24/04/2024 05:47 WIB

Kemendes PDTT Transformasikan UPK Eks PNPM Jadi LKD

upaya ini mengejawantahkan penetapan status Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai entitas badan hukum mandiri sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja.

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim dalam acara konferensi pers secara virtual, Rabu (21/10)

 Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD).

Menurut Menteri Desa PDTT, Abdul Halim, upaya ini mengejawantahkan penetapan status Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai entitas badan hukum mandiri sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja.

"LKD nantinya langsung bergerak sebagai unit usaha di bawah BUMDesma kecamatan setempat," kata Abdul Halim dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/10).

Gus Menteri (Sapaan Abdul Halim, Red) menambahkan, pada 2020 ini, paling tidak terangkum 5.300 UPK yang menggenggam dana bergulir Rp 12,7 triliun. UPK juga memiliki aset fisik senilai Rp 594 miliar.

"Titik penting UPK terletak pada kemampuannya menjangkau 12 juta keluarga miskin dan hampir miskin miskin di pelosok desa nusantara. Nasabahnya terus menanjak mencapai 300.000 keluarga pertahun. Tak pelak lagi, ini menjadi salah satu penggerak usaha mikro dan kecil di desa," katanya.

Sebagai langkah awal, lanjut Gus Menteri, Hari ini bersama OJK akan melakukan transformasi dimulai dari 147 UPK di Jawa Timur, dengan aset dana bergulir mendekati Rp 600 miliar.

"Nantinya akan terus dilakukan transformasi tentu dengan bekerjsama dengan OJK, dimana OJK sigap mendampingi sejak proses pengalihan lembaga, pembinaan kesehatan keuangan, hingga monitoring rutin triwulanan," ujarnya.

Gus Menteri menilai, UPK selama ini belum memiliki kepastian hukum. Posisinya masih seperti sedia kala, yakni sebagaimana saat didirikan sebagai unit kegiatan kredit mikro PNPM. Konsekuensinya adalah, keamanan pendanaannya selalu dalam risiko karena proyek telah selesai, dan bergantung kepada niat baik pengurusnya.

"Lembaga UPK ini tidak memiliki organisasi resmi yang mengawasi pergerakan dana bergulir tersebut. Maka, UPK hanya bisa berkembang dari anggotanya sendiri, karena sulit untuk menjalin kerja sama pendanaan dengan pihak lain yang memiliki status legal," katanya.

Syukurlah, saat ini UU Cipta Kerja menyatakan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) memiliki status badan hukum tersendiri. Legalitas inilah yang merayu Musyawarah Antar Desa di tiap kecamatan untuk membentuk Bumdes Bersama (Bumdesma), yang nantinya akan mengontrol LKD-LKD di desa.

"Lantas, LKD bisa mengisi posisi unit usaha dalam Bumdesma itu. Transformasi kelembagaan ini memastikan kepemilikan publik atas dana bergulir tetap terjaga," ujarnya.

"Peningkatan kualitas LKD sebagai unit usaha Bumdesma menjadi instrumen penting penanggulangan kemiskinan desa. Titik penting upaya ini ialah menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan lembaga keuangan mikro ini, sehingga bisa dibina dan diawasi OJK."

KEYWORD :

Lembaga Keuangan Desa Kemendes PDTT UPK Eks PNPM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :