Sabtu, 20/04/2024 08:58 WIB

Kemenkumham Tegaskan Pembahasan UU Ciptaker Sudah Transparan

Penegasan ini disampaikan untuk menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, yang masih mempertanyakan transparansi proses pembahasan UU Cipta Kerja.

Paripurna DPR pengesahan Omnibus Law RUU Ciptaker

Jakarta, Jurnas.com – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kembali menegaskan bahwa proses panjang pembahasan UU Cipta Kerja yang sudah dimulai sejak Januari 2020 lalu sudah sangat transparan.

Penegasan ini disampaikan untuk menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat, yang masih mempertanyakan transparansi proses pembahasan UU Cipta Kerja.

Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin menyatakan proses panjang penyusunan RUU Cipta Kerja sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan UU Nomor 15/2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12/ 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan juga telah sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 87/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12/ 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penyusunan awal RUU Cipta Kerja dilakukan dengan pembahasan substansi. Ini dilakukan dengan melibatkan berbagai stakeholder yang pelaksanaannya sudah dilakukan sejak jauh hari sebelum RUU Cipta Kerja disampaikan kepada Presiden.

Pembahasan tidak hanya dilakukan dikalangan pemerintah (kementerian/lembaga), namun juga bersama kalangan akademisi dan serikat kerja maupun pengusaha dalam bentuk tripartite pembahasan, mengingat substansi dari RUU tersebut terkait dengan ketenagakerjaan.

Proses pembahasan dan penyusunan RUU tersebut dikordinasikan oleh Kemenko Perekonomian yang pada 27 Januari 2020 melalui surat nomor PH 21/15/2020 menyampaikan naskah akademik dan RUU Cipta Kerja yang waktu itu disampaikan kepada Presiden sehingga posisi RUU berdasarkan permohonan itu, diterbitkanlah Surat Presiden kepada Pimpinan DPR RI guna mengajukan RUU Cipta Kerja.

Prosedur ini dikatakan sesuai dengan regulasi yang diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Jadi tahapan-tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU tersebut, yaitu mulai dari tahap perencanaan, tahap penyusunan, tahap pembahasan, tahap penetapan/pengesahan, tahap pengundangan dan tahap sosialisasi," kata Widyaiswara dalam Konpers Virtual bertajuk `Transparansi Pembahasan UU Cipta Kerja` pada Jumat pekan lalu.

"Saat ini RUU Cipta Kerja sudah sampai kepada tahap keempat, penetapan oleh DPR dan disampaikan kepada Presiden untuk disahkan dan diundangkan. Jadi sudah sampai tahap pengesahan oleh Presiden, setelah itu baru tahap pengundangan dan tahap sosialisasi," sambung dia.

Dia mengklaim RUU Cipta Kerja sudah dimasukan dalam Prolegnas oleh DPR dan Program Legislasi Prioritas tahunan untuk tahun 2020.

Pada tahap penyusunan, RUU ini juga sudah disusun terlebih dahulu melalui penyusunan naskah akademik atau kajian yang disusun dalam naskah akademik. Dari naskah akademik itulah disusun pasal demi pasal, sehingga setiap pasalnya sudah disusun berdasarkan kajian.

Dalam penyusunan kajian, terdapak lima kolom atau matrik yaitu kolom pertama penyusunan UU existing yang akan direvisi, kolom kedua perubahannya, kolom ketiga alasan perubahan, kolom keempat dampak dari perubahan dan kolom kelima keterangan atau penjelasan.

KEYWORD :

UU Cipta Kerja Omnibus Law Kemenkumham Kementerian Hukum dan HAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :