Sabtu, 27/04/2024 06:40 WIB

Hanya Satu Perusahaan Lolos Prakualifikasi Calon Operator Patimban

Konsorsium Patimban terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya.

Proyek Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat. Foto: jurnas/ditjenhubla

JAKARTA, Jurnas.com  - Kementerian Perhubungan hanya meloloskan satu dari 10 calon operator Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat yang mengikuti seleksi prakualifikasi.

"Dari hasil seleksi yang telah dilaksanakan dengan ketat,  hanya satu perusahaan konsorsium yang memenuhi semua kriteria yang ditetapkan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Perusahaan tersebut adalah Konsorsium Patimban yang terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT Terminal Petikemas Surabaya.

Adita menjelaskan, lelang dibuka pada 30 September 2020 dan saat itu diharapkan banyak perusahaan dan konsorsium yang mendaftar.

Di akhir masa pendaftaran pada 14 Oktober 2020, ada 10 perusahaan yang ikut serta mengambil dokumen lelang.

Adapun yang pada akhirnya memasukkan dokumen lelang sebanyak lima peserta yang terdiri dari tiga perusahaan konsorsium, dan dua perusahaan tunggal.

“Lima  peserta tersebut kemudian dinilai berdasarkan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan,  antara lain kemampuan finansial, minimal aset bersih (net asset), kepemilikan izin badan usaha pelabuhan, serta pengalaman pengelolaan proyek terminal peti kemas dengan kapasitas minimum yang telah ditentukan,” ucap Adita.

Adita menegaskan, kendati hanya memunculkan satu perusahaan yang lolos pra kualifikasi, pemerintah tetap optimistis akan didapat calon operator yang mampu mengelola salah satu pelabuhan terbesar di Indonesia ini.

"Kriteria telah dibuat sangat ketat, sehingga yang dapat memenuhi kriteria adalah perusahaan yang memiliki kemampuan yang baik," ujarnya.

Menurut Adita, hasil pra kualifikasi telah sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)Nomor 29/2018.

“Dalam peraturan disebutkan bahwa pengadaan badan usaha melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi,” kata Adita.

KEYWORD :

calon operator patimban prakualifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :