Selasa, 23/04/2024 22:30 WIB

KPK Eksekusi Perantara Kasus Suap Eks Bupati Talaud ke Lapas Sukamiskin

Jaksa Josep Wisnu Sigit mengeksekusi Benhur dengan pidana pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi terpidana Benhur Lalenoh terkait kasus suap untuk mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga mengatakan Jaksa Josep Wisnu Sigit mengeksekusi Benhur dengan pidana pidana selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian Kamis, 15 Oktober 2020 telah melaksanakan putusan MA RI No.2275 K/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Agustus 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 2 Maret 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.91/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2019 atas nama Terpidana Benhur Lalenoh dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali kepada Wartawan, Senin (19/10).

Selain itu, Ali mengatakan bahwa Benhar sebagai perantara dalam suap mantan Bupati Talaud itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Dimana, jika denda tidak dibayarkan maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan penjara selama 3 bulan.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagai perantara suap Bupati Talaud Sri Wahyuni," ucap Ali.

Seperti diketahui, Benhur terbukti bersalah malakukan tindak pidana korupsi karena bertugas sebagai perantara dalam kasus suap mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi.

Dimana, Benhar terbukti memberikan suap dari pengusaha Bernard kepada Sri Wahyumi untuk memenangkan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung sebesar Rp2,965 miliar, dan untuk suap untuk memenangkan lelang pekerjaa revitalisasi Pasar Beo sebesar Rp2,818 miliar.

Suap tersebut berupa barang dengan rincian, telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa sebesar Rp 28 juta, tas merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta, dan tas merek Chanel seharga Rp 97,3 juta.

Kemudian, jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta, cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta, dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.

Dalam kasus ini, Sri Wahyumi dihukum dua tahun penjara setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi.

Dimana, pada pengadilan tingkat pertama, Sri Wahyumi divonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

KEYWORD :

KPK Suap Korupsi Bupati Talaud Sri Wahyumi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :