Sabtu, 27/04/2024 10:01 WIB

Korupsi Proyek Bakamla, Dirut PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara

Rahardjo Pratjihno terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menghasilkan kerugian negara sebesar Rp63.829.008.006.
 

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama (Dirut) PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno divonis 5 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Muslim mengadili terdakwa Rahardjo Pratjihno karena terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menghasilkan kerugian negara sebesar Rp63.829.008.006.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Muslim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10).

Selain itu, Rahardjo Pratjihno di jatuhi hukuman tambahan yang mewajibkan untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara Rp15.014.122.595.

Dimana, Rahardjo diberi waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah hukuman vonis berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak bayarkan, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama tiga tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim

Adapun hal yang memberatkan Hakim saat menjatuhkan vonis hukuman kepada Rahardjo Pratjihno. Dimana, Rahardjo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

Untu hal yang meringankan, Rahardjo belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," cetus Hakim Muslim.

Majelis Hakim pun meyakini, perbuatan Rahardjo dilakukan bersama-sama Ali Fahmi alias Fahmi Habsy sebesar Rp3.500.000.000. Dimana, Fahmi Habsy merupakan Staf Khusus bidang perencanaan dan keuangan yang diangkat Arie Soedewo selaku Kepala Bakamla.

Perbuatan itu, dilakukan bersama-sama dengan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Bakamla RI, Leni Marlina selaku ketua unit pengadaan Bakamla RI dan Juli Amar Ma’ruf selaku anggota atau koordinator ULP Bakamla RI pada Maret 2016 sampai Desember.

Rahardjo dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap Rahardjo lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahardho oleh Jaksa KPK dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Bos PT CMI Teknologi itu juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp60.329.008.006. Baik terdakwa maupun jaksa dalam menyikapi vonis majelis hakim masih menyatakan pikir-pikir.

KEYWORD :

Korupsi Proyek Bakamla Tipikor Pengadilan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :