Kamis, 25/04/2024 20:16 WIB

Komisi III DPR Apresiasi Kinerja Kejati Jatim

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur yang telah memberikan kontribusi kepada Negara.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir bertukar cinderamata usai pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir beserta jajaran, di Kantor Kejati Jatim, Surabaya

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Timur yang telah memberikan kontribusi kepada Negara.

Dimana Kejati Jawa Timur berhasil menyelesaikan kasus-kasus dengan baik termasuk berhasil mengembalikan asset negara dalam kasus tindak pidana korupsi yang hampir mencapai Rp 5 triliun.

“Kita melihat masukan yang cukup luar biasa, Kejati Jatim telah berkontribusi kepada negara kurang lebih kalo ditotal hampir Rp 5 triliun, bisa dilihat seluruh asset dari se-Jawa Timur. Jadi memang ini kontribusi yang sangat baik dari Kejati Jatim,” kata Adies usai pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir beserta jajaran, di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (14/10).

Ia menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk kasus korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) beberapa tahun lalu yang jumlahnya hampir Rp 10 triliun.

“Jadi kami berikan apresiasi dan kasus-kasus lain, saya rasa juga di tangani dengan baik oleh Kejati Jatim. Kita melihat tidak ada kasus yang menonjol yang sangat menonjol terjadi di Jatim, semua kasus-kasus bisa ditangani dan diselesaikan dengan baik,” puji Adies.

Terkait keluhan adanya vonis bebas terhadap beberapa kasus yang merugikan masyarakat kecil, Adies menyatakan, semua sudah ada aturannya. Vonis bebas tidak bisa dititikberatkan kepada Kejaksaan saja, mengingat putusan itu dikeluarkan oleh hakim. Hakim menilai, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, dan tidak satupun yang dapat mengintervensi putusan hakim itu.

“Namun ada juga peraturan dari Kejaksaan Agung, kasus korupsi diputus bebas itu wajib hukumnya bagi Kejaksaan Agung melakukan kasasi. Jadi kasasi itu tentunya tim dari Kajati dan Kejagung akan ikut ambil di sana. Kenapa bisa sampai diputus bebas? Apakah ada hal yang kurang daripada tuntutan-tuntutan? Itu akan diperbaiki dengan memori-memori kasasinya di Mahkamah Agung. Jadi saya pikir semua berjalan dengan baik di sini,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir mengungkapkan, ada mekanisme dalam persidangan yang harus dipatuhi. Pihak Kejaksaan Tinggi dengan yakin dan pasti sudah melakukan P21 dengan data yang lengkap. Tentu disertai dengan dua alat bukti yang sudah dikantongi. Namun dalam fakta di persidangan, apabila hakim berpendapat lain, maka dihargai dengan melakukan mekanisme selanjutnya yaitu kasasi.

“Kita akhirnya melakukan kasasi, apabila itu (kasus korupsi) dibebaskan. Jadi dengan kasasi itu kita harapkan, setelah hakim memutus perkara, kiranya hasil keputusan segera berikan kepada kami. Karena kasasi itu kita di batasi oleh waktu, dibatasi untuk membuat memori kasasi, sehingga apabila dalam waktu 14 hari putusan belum diberikan kepada kami, kami akan kesulitan nanti menyusun memori kasasi untuk memenangkan apa yang sudah kita pertanggungjawabkan,” tutupnya.

KEYWORD :

Komisi III DPR Kejati Jatim Kejaksaan Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :