Kamis, 25/04/2024 14:02 WIB

Motor Peserta Aksi yang Tertinggal Bisa Ambil Langsung di Polda Metro

Untuk peserta aksi menolak Omnibus Law yang motornya tertinggal di jalan umum bisa diambil di Polda Metro Jaya.

Motor peserta aksi yang diamankan di Polda Metro Jaya. (Foto : Jurnas/Unt).

Jakarta, Jurnas.com- – Sebanyak 69 motor dari peserta aksi massa menolak UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020) lalu diamankan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Motor itu ditinggal oleh para pendemo yang terjadi kericuhan di lokasi sekitar patung kuda, Jakarta Pusat.

Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengatakan sebanyak 25 motor telah dikonfirmasikan oleh pemiliknya.

"Totalnya ada 69 kendaraan roda dua. Motor-motor tersebut telah kami data dan sampai dengan hari ini ada 25 orang yang datang untuk mengambil. Namun demikian prosedur dan tata cara harus dipenuhi," kata Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Argo juga menyebut para pengadara itu diberikan tindakan penilangan dan melanggar aturan larangan parkir yang termuat di Pasal 287 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita lakukan penilangan dengan Pasal 287 ayat 3 larangan parker. Karena semua motor ini diparkir bukan pada tempatnya. Ada beberapa yang kami koordinasikan dengan Reskrim karena ada beberapa motor yang berasal dari peserta aksi. Namun ada beberapa juga yang berasal dari masyarakat.  Tapi karena situasi mereka lari dan tidak berani ambil motornya ditinggalkan," terang Argo.

"(Denda) Maksimal Rp250 ribu. Kita kenakan Pasal 287 ayat 3 UU 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," sambungnya.

KEYWORD :

Aksi Buruh Omnibus Law Motor Tertinggal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :