Kamis, 25/04/2024 01:20 WIB

10 Kadernya Ditangkap Polisi, PII Kecam Aksi Represif Polisi

Dengan dalih apa pun, tindakan represif langgar HAM tidak dapat dibenarkan.

Screen-shoot video pasca-pengrusakan kantor GPII-PII Jakarta

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII) Husin Tasrik Makrup, mengecam keras aksi represif aparat kepolisian terhadap para kader dan pengurus PII, termasuk penangkapan terhadap 10 kader/pengurus PII.

Husin dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penyerangan Sekretariat PII oleh pihak Kepolisian tidak seharusnya dilakukan, terlebih dengan cara yang refresif.

"Karena dengan dalih apa pun tindakan tersebut tidak dibenarkan, meskipun dengan dalih menindak masa yang berbuat kekerasan dan kerusuhan," jelas Husin, Rabu (14/10/2020).

Dalam menjalakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, jelas Husin, aparat kepolisian harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan penghormatan kepada Hak Asasi Manusia.

Ia mengingatkan, Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri Nomor 8/2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia.

"Semestinya jika aparat kepolisian berpedoman terhadap peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan refresif seperti yang terjadi di Sekretariat Pelajar Islam Indonesia (PII) Jl. Menteng Raya 58 Jakarta Pusat pada tangal 13 Oktober 2020 tidak terjadi," jelasnya.

Husin pun membeberkan kembali kronologi kejadian tersebut, sebagai berikut :

1. Sekitar pukul 20.00 WIB, 13 Oktober 2020. Sekelompok Aparat kepolisian masuk ke kompleks Menteng Raya 58, yang merupakan Sekretariat PB PII dan PW PII Jakarta, dengan dalih menyisir dan swiping masa aksi Tolak UU Ciptaker (Omnibus Law) yang terlibat kerusuhan.

2. Tiba-tiba aparat Kepolisian menembakan gas Air Mata ke arah Sekretariat PB PII dan PW PII Jakarta.

3. Beberapa pengurus PW PII Jakarta dan PB PII langsung masuk ke Sekretariat PW PII Jakarta untuk mengamankan diri.

4. Tiba-tiba pintu didobrak dan terjadi pemukulan, penganiayaan dan pengrusakan sekretariat PII Jakarta.

5. Para pengurus PW PII Jakarta dan Pengurus PB PII yang TIDAK terlibat aksi, dan sementara berada di sekretariat, tiba-tiba mendapat serangan, pemukulan, diskriminasi serta diangkut ke Polda Metro Jaya Jakarta.

6. Sejumlah pengurus yang salah tangkap dan mendapat diskriminasi tersebut terlihat luka di bagian kepala.

Berikut nama-nama kader dan pengurus yang ditangkap :

1. Anja Hawari Fasya (Ketua Umum PW PII Jakarta)
2. Moch Syafiq Lamenele (Ketua Umum PD PII Jakut)
3. Miqdadul Haq (Bendum PD PII Jakut)

4. Khaerul Hadad (Kastaff Teritorial Koorwil Brigade PII Jakarta)

5. Lulu Bahijah Sungkar (Kastaff Adlog Koorwil Brigade PII Jakarta)
6. Zaenal Abidin (Kader PII Jakut)
7. Mahmud Saadi (Kabid PPO PW PII Jakarta)
8. Agung Hidayat (Staff KU PW PII Jakarta)
9. Asep Saefurrahman (PB PII)
10. Zulherman (PB PII)
Atas kejadian penyerangan, penganiayaan, dan diskriminasi tersebut, Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Menyatakan Sikap :

1. Mengecam keras aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Sekretariat PII Jl.Menteng Raya No.58 Jakarta Pusat.

2. Mendesak Kapolda Metro Jaya segera membebaskan Pengurus PII yang ditangkap dalam peristiwa penyerangan aparat kepolisian yang dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2020 di Sekretariat PII Jl.Menteng Raya No.58 Jakarta Pusat.

3. Mendesak Kepada Kapolda Metro Jaya memberikan sanksi tegas kepada oknum aparat kepolisian yang telah melakukan aksi penyerangan, penganiayaan dan diskriminasi terhadap Pengurus PII

4. Mendesak Kapolda Metro Jaya untuk memberikan penjelasan atas terjadinya insiden tersebut di atas.

5. Menghimbau kepada para pengurus dan kader Pelajar Islam Idonesia (PII) di seluruh Indonesia untuk tetap menahan diri dalam menyikapi insiden ini, tidak mengambil tindakan diluar akal sehat dan di luar koridor konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KEYWORD :

Represif Pelajar Islam Indonesia Kepolisian Polda Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :