Kamis, 25/04/2024 09:11 WIB

DPR: UU Ciptaker 488 Halaman

Pimpinan DPR menjelaskan terkait dengan polemik jumlah halaman pada naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berubah-ubah.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan DPR menjelaskan terkait dengan polemik jumlah halaman pada naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berubah-ubah.
 
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menjelaskan, jumlah halaman pada UU Ciptaker yang berubah-ubah karena proses editing di Kesekjenan DPR. Menurutnya, penggunaan jenis kertas dan font penulisan menjadi salah satu penyebab jumlah halaman pada naskah UU Ciptaker itu berubah-ubah.
 
“Mengenai jumlah halaman, itu adalah mekansime pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik. Proses yang dilakukan di baleg itu menggunakan kertas biasa, tapi pada saat sudah masuk dalam tingkat II, proses pengetikannya di kesetjenan menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan dalam UU,” kata Azis, saat jumpa pers, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).
 
“Sehingga besar tipisnya, yang berkembang ada 1000 sekian, ada tiba-tiba 900 sekian, tapi setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter ditentukan dalam kesekjenan dan mekanisme, total jumlah pasal dan kertas halaman hanya sebesar 812 halaman, berikut UU dan penjelasan UU Ciptaker,” lanjut Azis.
 
Dari hasil finalisasi Kesekjenan DPR, kata Azis, UU Ciptaker hanya 488 halaman dan ditambah penjelasan menjadi 812 halaman.
 
"Kalau sebatas UU Cipta Kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata politikus Golkar itu.
 
“Sehingga simpang siur jumlah halaman ada yang seribu sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR RI berdasarkan laporan dari bapak sekjen, netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman. Hal-hal ini perlu kami sampaikan untuk menyampaikan klarifikasi supaya tidak membingungkan khalayak dan masyarakat secara luas,” tegasnya.
KEYWORD :

UU Cipta Kerja Baleg DPR Pimpinan DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :