Kamis, 25/04/2024 05:02 WIB

Resepsi Pernikahan dan Bioskop di Ijinkan Saat PSBB Jakarta, Ini Syaratnya

Pemprov DKI kembali ke PSBB Transisi. Bioskop dan resepsi pernikahan diizinkan, namun hidangan makanan tak boleh prasmanan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- DKI Jakarta kembali ke PSBB Transisi yang dimulai pada hari ini, Senin 12 Oktober 2020. Longgarnya peraturan di masa pandemi Covid-19 ini akan kembali membuka ruang usaha dan juga aktivitas lainnya, termasuk bioskop.

“Dengan pengaturan tempat duduk secara ketat,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan tertulis, Minggu 11 Oktober 2020.

Tidak itu saja, resepsi pernikahan juga diperbolehkan. Tentu saja dengan aturan yang sama yakni pengaturan tempat duduk dan kapasitas tamu maksimal 25 persen.

“Dapat dibuka dengan syarat harus melalui pengajuan persetujuan teknis oleh pengelola gedung,” tandas Anies.

Terdapat syarat lainnya, yakni taka da makanan prasmanan dan juga harus menjaga jarak tempat duduk minimal 1,5 meter. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang. Alat makan-minum disterilisasi. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

KEYWORD :

PSBB Transisi Resepsi Pernikahan Bioskop




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :