Jum'at, 19/04/2024 17:31 WIB

Fahri: Pemerintah Harus Tegas, Tapi juga Introspeksi

Mantan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Fahri Hamzah mengkritisi MenkoPolhukam, Mahfud MD terkait pernyataan akan menindak tegas pelaku anarkis dan perusakan saat aksi unjuk rasa penolakan UU Ciptaker.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Fahri Hamzah mengkritisi MenkoPolhukam, Mahfud MD terkait pernyataan akan menindak tegas pelaku anarkis dan perusakan saat aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
 
Menurutnya, pemerintah harus tegas. Namun, pemerintah meski introspeksi apa yang menjadi alasan UU Ciptaker itu ditolak oleh sejumlah elemen masyarakat khususnya para pekerja buruh.
 
"Amarah itu tidak rasional, tapi sebab lahirnya amarah sangat rasional. Memang pemerintah harus tegas, tapi yang lebih penting adalah introspeksi," kata Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10).
 
Menurutnya, UU Ciptaker ini lahir dengan proses aspirasi yang minim, ditambah pemerintah dan DPR abai melakukan dialektika. Karena itu, Fahri menyarankan, agar Mahfud mengajak presiden, kabinet dan DPR memikirkan kembali kebuntuan sistem aspirasi dalam negara.
 
"Sungguh, rugilah jika kita tidak mau mengambil pelajaran besar dari dua Rancangan Undang-Undang terakhir, (RUU HIP dan RUU Omnibus Law). Kita pernah bersama-sama di DPR pak Mahfud. Pasti bapak tahu maksud saya," kata Fahri.
 
Lanjut Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia ini, sistem perwakilan yang dikendalikan oleh partai politik itu tidak sehat, dimana aspirasi terlalu banyak dicampuri oleh pesanan.
 
"Akibatnya, dialog langsung antara rakyat dan wakilnya yang ada di Parlemen terhambat. Inilah akar kebuntuan," sebut politisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini lagi.
 
Seperti diketahui, Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, tindakan perusakan terhadap fasilitas umum, serangan secara fisik kepada aparat dan masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi saat ini di tengah perjuangan melawan pandemi Covid-19 dan ekonomi sulit.
 
"Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di masyarakat," ungkap Mahfud saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (8/10).
 
Pemerintah, sebagaimana disampaikan Mahfud, menyayangkan adanya aksi anarkis oleh sejumlah massa di beberapa tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal dan tidak dapat ditoleransi dan harus dihentikan.
 
Lebih lanjut Mahfud menuturkan, jika masyarakat tidak puas dengan hasil UU Cipta Kerja maka disarankan menempuh cara sesuai konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah. Bahkan bisa mengajukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materiil ke Mahkamah Konsitusi.
 
"Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," pungkasnya.
KEYWORD :

UU Cipta Kerja Fahri Hamzah Demo Buruh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :