Jum'at, 26/04/2024 06:14 WIB

Dukung Omnibus Law, Asosiasi Panas Bumi Apresiasi DPR dan Kementerian ESDM

Kementerian ESDM (Direktorat Panasbumi Ditjen EBTKE KESDM) untuk segera mensosialisasikan perubahan ini kepada para pihak terkait

Hasanuddin, Direktur Eksekutif ADPPI

Jakarta, Jurnas.com - Badan Eksekutif Nasional Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI) mengambil sikap berbeda dengan arus demonstrasi besar-besaran yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketua Umum ADPPI Hasanuddin menjelaskan, ADPPI sebagai wadah perkumpulan daerah penghasil panasbumi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan DPR RI yang karena telah mengakomodasi kritik dan masukan yang disampaikan pada Februari 2020 terhadap Draft RUU Cipta Kerja bidang usaha Panasbumi.

"Penyempurnaan dimaksud sebagaimana UU Cipta Kerja Pasal 41 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi telah diubah," jelasnya.l

Perubahan dan penyempurnaan itu, papar Hasanuddin, diantaranya terkait dengan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) tetap memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung.

"Juga dihilangkannya ketentuan harga energi dan produksi untuk pemanfaatan langsung, yang tentu saja hal ini mengurangi beban pengeluaran dari dunia usaha pemanfaatan langsung," jelasnya.

Selanjutnya, ungkap Hasanuddin, penyederhanaan perizinan yang akan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang pengaturannya akan diatur melalui peraturan pemerintah.

Hasanuddin juga meyambut gembira terkait penyederhanaan perizinan dalam pemanfaatan tidak langsung untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP).

"Kami berharap, Kementerian ESDM (Direktorat Panasbumi Ditjen EBTKE KESDM) untuk segera mensosialisasikan perubahan ini kepada para pihak terkait, untuk mempercepat pelaksanaan pemberian perizinan pada pemanfaatan langsung yang selama ini tertunda hingga 6 tahun lebih," tuntas Hasanuddin.

KEYWORD :

Panas Bumi Kementerian ESDM Omnibus Law




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :