Jum'at, 26/04/2024 00:12 WIB

Pegawai Mundur karena Kondisi Politik dan Hukum, KPK: Itu Penilaian yang Bersangkutan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, jika pengunduran diri atas alasan karena kondisi KPK maka itu adalah hak pribadi pegawai

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan alasan yang disampaikan pegawai KPK terkait pengunduran diri karena kondisi politik dan hukum KPK telah berubah.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, jika pengunduran diri karena alasan kondisi internal KPK berubah, maka itu adalah hak pribadi pegawai.

"Kalau pegawai mengundurkan diri karena kondisi politik hukum berubah itu penilaian yang bersangkutan. Kami tidak bisa membantah tidak ada perubahan," kata Alexander dalam konferensi pers, Jum`at (2/10).

Alex menyampaikan, sejak awal tahun 2020 hingga saat ini, terdapat 29 pegawai tetap dan 5 pegawai tidak tetap yang mengundurkan diri.

Dimana, selain mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah atas alasan kondisi politik dan hukum KPK telah berubah, alasan kemunduran pegawai lain pun beragam.

"Berakhir masa PKWT dan tidak diperpanjang satu orang, Kasus Etik dua orang, Disiplin Pegawai atau Hukum dua orang, alasan keluarga tiga orang," ucap Alex.

Kemudian, kondisi kurang kondusif karena Pandemi Covid satu orang, kondisi politik dan hukum KPK dua orang, mengelola usaha pribadi dua orang, menikah sesama pegawai dua orang, pengembangan karir atau mendapat pekerjaan baru ada 21 orang.

Alex juga mengatakan, pihaknya tetap menghormati dan menghargai atas keputusan pegawai untuk mengundurkan diri dari KPK.

"Kami memandang bahwa pegawai adalah asset yang merupakan kekuatan KPK. Namun demikian, tentu kami menghargai pilihan yang dibuat para pegawai tersebut untuk keluar dari KPK," kata Alex.

Dalam kesempatan itu, Alex juga mengungkap jumlah pegawai KPK yang mengundurkan diri terhitung sejak tahun 2008 hingga tahun 2020 berjumlah 288. Dimana, 34 pegawai diantarnya mundur pada tahun 2020.

Alexander mengatakan, pihaknya berharap agar para alumni KPK tersebut dapat menjadi agen penyemangat antikorupsi ditempat baru. Sehingga, lanjut Alex, bisa bersama-sama dengan KPK untuk terus berupaya dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Seperti diketahui, mundurnya Febri Diansyah dari Kepala Biro Humas KPK menjadi sorotan publik. Dimana dalam surat pengundurannya, Febri mengatakan, alasan kemundurannya itu didasari atas kondisi KPK yang saat ini telah berubah.

"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri.

KEYWORD :

KPK Alexander Marwata Pegawai Mengundurkan Diri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :