Jum'at, 19/04/2024 00:39 WIB

Peringatan Hari Santri 2020 Bertema "Santri Sehat Indonesia Kuat"

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa`adi menyebut peringatan Hari Santri tahun ini mengangkat tema `Santri Sehat Indonesia Kuat`.

Perilisan peringatan Hari Santri 2020 di Kantor Kementerian Agama (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa`adi menyebut peringatan Hari Santri tahun ini mengangkat tema `Santri Sehat Indonesia Kuat`.

Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober sejak 2015, yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Menurut Wamenag, ada tiga alasan yang menunjukkan besarnya kontribusi santri kepada Indonesia, yang memunculkan adanya Hari Santri. Pertama, santri memiliki jasa besar dalam merebut dan mengisi kemerdekaan.

"Munculnya Resolusi Jihad yang kemudian melahirkan pertempuran 10 November 1945 adalah kontribusi nyata santri. Pemberian gelar waliyyul amri ad-dlaruri bi al-syaukah kepada Presiden Soekarno pada 1954 juga adalah kontribusi santri," terang Wamenag di Jakarta, Kamis (1/10).

Alasan kedua, kata Wamenag, santri memiliki kontribusi besar dalam membimbing praktik keagamaan di masyarakat. Banyak santri yang menjadi pemimpin pada komunitas paling kecil di masyarakat, mulai dari imam mushalla dan masjid, pimpinan majelis taklim, dan lainnya.

"Ketiga, santri juga memiliki kontribusi besar terhadap pengarusutamaan wacana keagamaan yang moderat," ujar dia.

"Tampilnya santri dalam perebutan wacana keagamaan yang mengarah pada puritanisme agama yang membahayakan landasan negara, yaitu Pancasila, adalah bukti konkrit peran santri," sambung Zainut.

Di sisi lain, pemerintah khususnya Kementerian Agama telah melakukan dua hal terhadap santri. Pertama ialah memberikan rekognisi atau pengakuan terhadap proses pendidikan yang dijalani para santri.

"Semua santri lulusan pesantren diakui secara formal menurut aturan perundang-undangan," tutur dia.

Kedua, membuka akses yang luas kepada para santri untuk mendapatkan hak pendidikan yang baik. "Semua santri pondok pesantren bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, dan juga bisa berkompetisi di semua lapangan pekerjaan," terang Zainut.

Menurut Wamenag, UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus implementatif dan memiliki keperpihakan terhadap Pesantren dan santri. Demikian juga dengan regulasi turunannya berupa Peraturan Presiden tentang Pendananaan Penyelenggaraan Pesantren serta beberapa Peraturan Menteri Agama.

"Regulasi turunan tersebut saat ini sedang dalam tahap harmonisasi dan uji publik dengan stake-holders terkait. Mudah-mudahan tidak lama lagi segera dapat disahkan. Dan akan lebih bagus lagi bisa diundangkan bertepatan dengan tanggal 22 Oktober yang kita peringati sebagai Hari Santri," harapnya.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani melaporkan bahwa rangkaian Hari Santri 2020 akan berlangsung sejak 30 September hingga 22 Oktober.

Adapun rangkaiannya dimulai dari kegiatan Santri Milennials Competition yang berlangsung pada 30 September 2020-15 Oktober 2020.

Selanjutnya diisi oleh Muktamar Pemikiran Santri Nusantara (5-20 Oktober 2020), Shalawat Creator and Influencer Summit (8 Oktober 2020), Penyerahan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam serta Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren (15 Oktober), Santriversary atau Malam Puncak Peringatan Hari Santri 2020 (21 Oktober 2020), dan Upacara Bendera Hari Santri (22 Oktober 2020).

KEYWORD :

Hari Santri Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Kemenag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :