Sabtu, 20/04/2024 21:36 WIB

Dapat Diskon dari MA, Anas Divonis 8 Tahun Penjara

Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali memotong masa tahanan dari terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali memotong masa tahanan dari terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, masa hukuman terhadap terpidana kasus pencucian uang tersebut berkurang menjadi 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidair tiga bulan," kata Andi Samsan Nganro kepada Wartawan, Rabu (30/9).

Putusan tersebut berkurang 6 tahun. Dimana, pada tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, Anas dihukum tidak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

"Menghukum pula terdakwa Anas Urbaningrum tersebut untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebanyak Rp57.592.330.580 dan USD 5.261.070," kata Andi.

Seperti diketahui, di tingkat Pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonia 8 Tahun bui, namun di tingkat Banding menjadi 7 tahun.

KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu, sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu Anas harus membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Tidak terima atas Putusan Kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018. Dan saat ini, majelis hakim ‘mengembalikan’ hukuman Anas menjadi 8 tahun di tingkat PK.

Adapun Pasal yang sebelumnya dikenakan juga kepada Anas yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti.

Maka dari itu, Hakim hanya menjerat Anas dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

KEYWORD :

Kasus Korupsi KPK Peninjauan Kembali Mahkamah Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :