Jum'at, 26/04/2024 03:12 WIB

PK Dikabulkan, Hukuman Anas Urbanigrum Dipotong Enam Tahun

MA akhirnya menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan

Anas Urbaningrum

Jakarta, Jurnas.com - Hukuman bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berkurang enam tahun setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Anas Urbaningrum merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang. 

Dalam amar putusannya, Majelis PK MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Anas, dimana MA akhirnya menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Hukuman tersebut berkurang 6 tahun, jika dibandingkan dengan putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan," ujar Jubir MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9/2020).

Putusan PK Anas sendiri diputus oleh Majelis PK yang terdiri dari Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro, dan Prof M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu ini.

Selain pidana pokok, Majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan USD 5,26 juta subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. 

Dalam putusannya, Majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan. 

Selanjutnya, Majelis PK menyatakan Judex Juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.

"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/ Terpidana yang didasarkan pada `adanya kekhilafan hakim` dapat dibenarkan," jelas Andi Samsan.

Dalam pertimbangannya, Majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut. 

Dana tersebut kemudian sebagian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN. 

Namun, Majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek. Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum. Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. 

Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian. 

Majelis PK pun menilai proses pencalonan sebagai Ketum PD tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat dalam rangka pencalonan Anas menjadi Ketua Umum. 

Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung. Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi. 

Dengan pertimbangan tersebut, Majelis PK menilai dakwaan pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut. 

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

KEYWORD :

Mahkamah Agung Anas Urbaningrum PK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :