Sabtu, 20/04/2024 13:22 WIB

Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta Lakukan 32 Reka Adegan

Tersangka EFY pelaku pelecehan dan pemerasan saat rapid tes di Bandara Soekarno Hatta lakukan 32 reka adegan.

Tersangka EFY saat lakukan rekontruksi. (Foto ; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Polres Metro Bandara Soekarno Hatta menggelar rekonstruksi terkait kasus pemerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh tersangka EFY terhadap korbannya LHI.

"Hari ini kita melakukan kegiatan rekontruksi terkait kasus pemerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh tersangka EFY. Dalam rekonstruksi itu sebanyak 32 adegan dilakukan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho di Lokasi, Rabu (30/9/2020).

Tersangka EFY dihadirkan langsung untuk mengetahui secara pasti kasus tersebut. Ia melakukannya sesuai saat peristiwa kejadian.

"Tersangka EFY kita hadirkan langsung, dan untuk korban LHI kita menggunakan pemeran pengganti," ujar Alex.

Dalam rekonstruksi itu, adegan 1 sampai dengan 3 menampilkan korban datang ke Bandara Soekarno Hatta untuk terbang menuju Nias, Sumatera Utara.

"Kemudian untuk adegan 4 sampai dengan 17, saat itu korban bertemu dengan tersangka dan terjadi penyampaian bohong hasil rapid tes kepada korban. Kemudian saat itu tersangka juga menawari korban untuk mengubah hasil rapid dengan membayar sejumlah uang," ungakapnya.

Dan adegan 18 hingga 28 menampilkan kejadian korban memberikan uang dengan Rp 1,4 juta menggunakan E-Banking ke tersangka dan disitulah tersangka melakukan aksi pelecehan.

"Selanjutnya adegan 29 sampai 32 itu tempat korban dan tersangka berpisah untuk korban menuju check in counter dan kembali terjadi dugaan pelecehan," pungkasnya.

KEYWORD :

Pelaku Pelecehan Bandara Soetta Pemerasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :