Kamis, 25/04/2024 14:17 WIB

Komisi III DPR Minta Polri Sosialisasi Wacana Pam Swakarsa

Komisi III DPR meminta Kapolri Jenderal Idham Azis beserta jajarannya untuk melakukan sosialisasi terkait rencana menghidupkan kembali Pasukan Pengaman Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa.

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR meminta Kapolri Jenderal Idham Azis beserta jajarannya untuk melakukan sosialisasi terkait rencana menghidupkan kembali Pasukan Pengaman Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR, Arteria mengatakan, saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Idham Azis beserta jajarannya, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9).

Menurutnya, diksi Pam Swakarsa bagi sejumlah pihak yang mengikuti dan mengalami peristiwa pelanggaran HAM 98 memang agak sensitif.

"Karena memang Pam Swakarsa zaman dulu dipakai untuk menggebuk aksi-aksi dan kegiatan demokrasi," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Oleh sebab itu, Arteria menyarankan, agar Polri melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya polemik. "Kalau mau dihadirkan kembali mungkin memang harus dilakukan sosialisasi yang lebih baik lagi," katanya.

Dalam kesempatan itu, Arteria meminta, Jenderal Idham Azis untuk mengkomunikasikan wacana tersebut kadapa Komisi III DPR sebagai mitra kerja. Hal itu dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat.

"Pak Kapolri ngomong dulu dengan Komisi III mengenai ide-ide brilian seperti ini Pak dan jangan jalan sendiri," katanya.

Diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, bentuk Pam swakarsa tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa bukan lah hal baru.

“Sebenarnya ini bukan hal baru karena apa, satpam, satuan keamanan lingkungan, misalnya pecalang itu sudah ada, makanya ini dikukuhkan di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 4 tahun 2020,” kata Awi, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/9).

Dalam Pasal 3 Ayat (2) disebutkan bahwa pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan (satpam) dan satuan keamanan lingkungan (satkamling). Selain itu, pengamanan swakarsa juga dapat berasal dari kearifan lokal atau pranata sosial, misalnya, pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara.

KEYWORD :

Komisi III DPR Polri Pam Swakarsa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :