Menkopolhukam Mahfud MD
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara mengatakan jika pemerintah tidak melarang pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI.
"Ya, jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI itu dibolehkan atau tidak. Saya sudah mengatakan pemutaran film itu boleh, tidak ada yang melarang, tapi juga tidak mewajibkan," kata Mahfud, Selasa (29/9/2020).
Dia menambahkan, pemerintah hanya melarang bila penayangannya menimbulkan kerumunan yang dapat melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Dan itu berlaku bukan hanya untuk penonton film G30S/PKI tetapi untuk kegiatan apapun yang melanggar protokol kesehatan, itu dilarang," tuturnya.
Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak akan mengeluarkan izin keramaian dalam kegiatan nonton bareng (nobar) Film (G-30-S/PKI). Alasannya, saat ini masih masa pandemi covid-19.
"Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian karena keselamatan jiwa masyarakat merupakan hal yang paling utama dan saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/9/2020).
Film G30S/PKI Mahfud MD Covid-19