Rabu, 24/04/2024 07:31 WIB

Belum Terima Subsidi Upah, Pekerja Adukan ke Sini

Kemnaker menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan subsidi upah/gaji melalui laman https://bantuan.kemnaker.go.id

Menaker Ida Fauziyah (Humas Kemnaker)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menyalurkan bantuan subdisi upah tahap IV yang ditujukan untuk pekerja atau buruh yang berhak menerimanya.

Bantuan subsidi upah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan penyaluran subsidi upah/gaji tahap IV telah dicairkan bagi pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria.

“Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN,” ujar Menaker Ida.

Menaker Ida menjelaskan, setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi upah/gaji ke Bank Penyalur.

Setelah itu, bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu bank Himbara maupun bank Swasta lainnya.

“Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II dan III, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai,” kata Menaker Ida.

Lantas, bagaimana bila ada pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi upah ?

Menaker Ida menjelaskan, pihaknya telah menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan subsidi upah/gaji melalui laman https://bantuan.kemnaker.go.id.

Para pekerja/buruh bisa memanfaatkannya untuk bertanya, mencari informasi ataupun mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah/gaji.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Info Menaker Subsidi Upah Pekerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :