JurnasTV - Dua Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.
Kedua tersangka adalah Adnan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau
Selain itu, I Ketut Suarbawa Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Baca juga :
Video Pilihan: Erdogan Jadi Presiden Turki 3 Periode Hingga DPR Dukung Penambahan Anggaran LAN
Video Pilihan: Erdogan Jadi Presiden Turki 3 Periode Hingga DPR Dukung Penambahan Anggaran LAN
Adnan diduga menerima uang sebesar sekitar Rp1 miliar yang merupakan fee sebesar 1% dari nilai-nilai kontrak senilai Rp15.198.470.500.
KPK menafsir kerugian keuangan negara mencapai Rp50 Milyar dari proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 Milyar.
Baca juga :
Video Pilihan: Firli Tambah 1 Tahun Jabatan Ketua KPK Hingga Kasasi Rahmat Effendi Ditolak
KEYWORD : Video Pilihan: Firli Tambah 1 Tahun Jabatan Ketua KPK Hingga Kasasi Rahmat Effendi Ditolak
JurnasTV Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kabupaten Kampar Riau