Ahli ukur Ditjen Perhubungan Laut sedang mengukur kapal-kapal ikan di bawah GT 7 sebagai syarat untuk mendapatkan Pas Kecil. Foto: jurnas.com
JAKARTA, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah berhasil melakukan sertifikasi atau tanda kebangsaan kapal (Pas Kecil) hampir 70.000, tepatnya 69.832 unit kapal berukuran berat kotor atau Gross Tonage (GT) kurang dari 7 atau kapal nelayan kecil.
"Sertifikat itu berlaku di seluruh Indonesia dan dapat dijadikan sebagai hipotik di bank," kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Capt. Hermanta dalam webinar atau diskusi online Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Jakarta, Selasa (29/9/2020).Jumlah Pas Kecil sebanyak itu, menurut Hermanta, merupakan hasil layanan 267 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia. "Kelaiklautan kapal merupakan syarat mutlak untuk terpenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Selain itu, status hukum kepemilikan kapal juga lebih terjamin. Sehingga Pas Kecil sangat penting dimiliki oleh setiap kapal nelayan," kata Hermanta.Baca juga :
Sofyan Djalil Diangkat jadi Wakil Komut Intiland
Sofyan Djalil Diangkat jadi Wakil Komut Intiland
Pas Kecil kapal nelayan kecil