Rabu, 17/04/2024 04:31 WIB

Bahas RUU POM, Komisi IX DPR Gali Informasi dari Industri Farmasi

Komisi IX DPR mengundang para pelaku industri farmasi untuk mendengarkan masukan sebagai upaya penyempurnaan draf RUU POM.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh

Jakarta, Jurnas.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (POM) kembali bergulir. Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, Komisi IX mengundang para pelaku industri farmasi untuk mendengarkan masukan sebagai upaya penyempurnaan draf RUU POM.

Adapun pelaku industri farmasi yang hadir adalah Holding BUMN Farmasi, Pengurus Gabungan Perusahaan Farmasi (GP. Farmasi), Pengurus Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP. Jamu Indonesia), Pengurus International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG), Pengurus Gabungan Pengusaha Obat Tradisional Asing (GAPOTA), Pengurus Asosiasi Pedagang Besar Farmasi (PBF) serta Pengurus Asosiasi Apotek Indonesia (ASAPIN).

"Masukan dari beberapa organisasi terkait RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini menjadi langkah yang penting bagi DPR agar nantinya ketika RUU Pengawasan Obat dan Makanan disahkan, tidak ada elemen dan kepentingan yang ditinggalkan," ungkap politisi yang akrab disapa Nini, di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).

Dalam pertemuan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan, para pelaku industri farmasi dan jamu berharap ketentuan sanksi pidana yang tercantum pada Pasal 98 dan 99 RUU POM diselaraskan dengan sanksi pidana yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lebih dari itu, mereka ingin pemerintah mengutamakan pembinaan ketimbang sanksi pidana.

Sebagaimana yang disampaikan Direktur Eksekutif GP Farmasi Darodjatun Sanusi, ketentuan sanksi administrasi dan pidana yang dimuat dalam draft RUU POM cenderung tidak proporsional dan berlebihan. Ia khawatir, penerapan yang terlalu ketat justru berpotensi menghasilkan dampak negatif sampingan, yakni menghambat investasi yang masuk di sektor industri farmasi.

Hambatan investasi tersebut tentu saja menjadi kekhawatiran tersendiri, sebab nilai investasi di industri farmasi sendiri sebenarnya sudah terbilang rendah saat ini.

Menurut Dorodjatun, alih-alih menerapkan sanksi yang berlebihan, RUU POM yang dirancang sebaiknya lebih menitikberatkan upaya pengembangan dan pembinaan bagi pelaku usaha farmasi.

“Selama ini kami melihat, terhadap pelanggaran yang terjadi, cukup dilakukan pembinaan dan bimbingan kepada industri farmasi dan distributor,” kata Dorojatun.

Hal yang sama juga diungkapkan Sekretaris Jenderal GP. Jamu Indonesia Rusdiyanto. Ia mengatakan, pengawasan obat dan makanan sebaiknya lebih mengedepankan pembinaan terhadap pelaku usaha. Apabila tidak dilakukan, ia khawatir pengawasan yang ada justru malah melemahkan pelaku usaha. Hal ini terutama menjadi semakin relevan pada konteks pelaku usaha jamu.

Ia menyebutkan, dari sekitar 1.200 pelaku usaha jamu anggota asosiasi yang ada, lebih dari 900 diantaranya  merupakan pelaku industri kecil dan rumahan yang membutuhkan pembinaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kalau ini pengawasannya lebih menitikberatkan masalah-masalah yang justru melemahkan para pengusaha jamu yang sudah lemah itu, maka ini akan merugikan kita,” ujar Rusdiyanto.

Menanggapi masukan-masukan yang ada, Anggota Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini setuju bila pembinaan perlu dikedepankan dalam pelaksanaan pengawasan obat dan makanan. Meski begitu, hal ini tidak berarti bahwa sanksi pidana bisa dikesampingkan. Menurutnya, baik pembinaan maupun penegakan hukum melalui sanksi perlu berjalan beriringan.

“Yang kita lindungi adalah rakyat, yang kita lindungi itu adalah konsumen, kalau hanya pembinaan pengembnagan saja tanpa ada sanksi pasti pengawasannya tidak akan efektif,” pungkas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

KEYWORD :

Komisi X DPR Farmasi RUU POM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :