Rabu, 17/04/2024 01:39 WIB

Pimpinan DPR Minta Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada 2020

Pimpinan DPR meminta pemerintah menerbitkan Perppu Pilkada 2020. Hal itu guna mengantisipasi Peraturan KPU (PKPU) didugat ke Mahkamah Agung (MA) atau PTUN.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan DPR meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada 2020. Hal itu guna mengantisipasi Peraturan KPU (PKPU) digugat ke Mahkamah Agung (MA) atau PTUN.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin berharap, agar pemerintah segera menerbitkan Perppu tersebut untuk mengantisipasi gugatan dari sejumlah pihak.

"Perppu itu kan bisa saja dikeluarkan oleh pemerintah, tentu agar PKPU itu tidak ada reason-nya dari pihak-pihak tertentu yang akan menggugat di pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Agung," kata Azis, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/9).

Ia berharap, Perppu itu pada saat dikeluarkan secara otomatis langsung berlaku. Sehingga, tinggal pengesahan dalam masa sidang DPR berikutnya.

"Dan mengesahkan itu kan dalam metodologi dalam mengikuti mekanisme yang ada di dalam Tata Tertib DPR dan UU MD3. Sehingga kebutuhannya, kami udah menyarankan untuk itu mengeluarkan Perppu," kata Azis.

Meski demikian, Azis menyerahkan kepada pemerintah terkait penerbitan Perrpu tersebut apakah sebelum masa reses DPR atau setelah reses. Mengingat, penerbitan Perrpu merupakan kewenangan dari pemerintah.

"Itu tergantung dari pemerintah, kita nggak bisa mendesak, tapi kita sudah memberikan underline untuk melakukan itu supaya tidak terjadi hal-hal nanti di masa-masa berikutnya terjadi suatu complain of court di pengadilan," tuturnya.

Komisi II DPR bersama pemerintah dalam hal ini Mendagri, KPU, dan Bawaslu telah meminta agar KPU segera merevisi PKPU. Namun, penerbitan Perppu dinilai lebih efektif.

"Itu kan keputusan di tingkat komisi yang memang merupakan suatu alat kelengkapan yang ada di Dewan, dan sudah melakukan keputusan PKPU, yang secara hukum tata negara tentu itu perlu menurut pandangan kami untuk dilakukan peningkatan, yaitu di dalam hal ini Perppu," jelas Azis.

Diketahui, RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Selasa (14/7). Namun, KPU telah merevisi PKPU Pilkada 2020, yang salah satunya melarang kerumunan dalam tahapan Pilkada.

DPR dan pemerintah bersama KPU-Bawaslu telah sepakat Pilkada 2020 tetap dilanjutkan. Komisi II DPR meminta KPU merevisi PKPU dengan memuat aturan larangan kerumunan di Pilkada, termasuk mengadakan konser musik.

PKPU pun akhirnya direvisi. Dalam aturan terbaru, KPU melarang konser musik dalam kegiatan Pilkada di masa pandemi virus Corona ini. Peraturan terbaru yang melarang konser musik adalah PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

KEYWORD :

Pimpinan DPR Perppu Pilkada 2020 Pandemi Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :