Jum'at, 19/04/2024 02:41 WIB

KPK Eksekusi Eks Panitera PN Jakut Rohadi di Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi terkait kasus korupsi pengurusan perkara di PN Jakarta Utara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi terkait kasus korupsi pengurusan perkara di PN Jakarta Utara.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Rohadi akan menjalani pidana selama 5 tahun setelah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan MA.

"Menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan diperhitungkan dengan pidana penjara yang telah dijalani," kata Ali kepada Wartawan, Senin (28/9).

Ali mengatakan, Rohadi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin pada Jum`at 25 September kemarin.

Selain itu, Rohadi diwajibkan membayar denda sebesar Rp300.000.000. Dimana, hal putusan tersebut sesuai dengan putusan MA Republik Indonesia Nomor. 128 PK/ Pid.Sus/2020 tanggal 17 Juni 2020.

"Terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp300.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ali.

Seperti diketahui, Rohadi terbukti menerima suap Rp 300 juta terkait penanganan perkara Saipul Jamil. Rohadi terbukti menerima suap Rp 50 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia untuk mengurus penunjukan majelis hakim.

Selain itu, Rohadi terbukti menerima Rp 250 juta dari kaka Saipul Jamil untuk mengatur agar Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara.

Atas dasar itu, Rohadi divonis 7 tahun penjara pada Kamis, 8 Desember 2016 lalu. Namun, di tingkat PK, MA mengurangi hukuman Rohadi menjadi 5 tahun penjara.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Eks Panitera PN Jakut KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :