Rabu, 24/04/2024 07:40 WIB

Pelsim Beri Sentuhan Simpatik untuk Para Pemulung Agar Mengerti Hukum

Mereka tidak ingin pemulung dan pengolah sampah terjerat hukum, karena pemahaman yang sangat minim.

Ketua Umum Pelsim, Benget M Simbolon (kiri) bersama Bripka Dwi Susanto di acara penyuluhan hukum komunitas Pemulung

Jakarta - Aksi simpatik yang dilakukan Perkumpulan Pengolah Limbah dan Sampah Indonesia Mandiri (Pelsim) patut diapresiasi dan diacungi jempol.

Tanpa pamrih, organisasi kemasyarakatan ini mengadvokasi masyarakat bawah, yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung.

Pelsim hadir untuk pemulung dan pengolah sampah, sehingga mereka tidak ingin pemulung dan pengolah sampah terjerat hukum, karena pemahaman yang sangat minim.

Setelah melakukan sosialisasi hukum di Ciledug pekan lalu, Pelsim kembali melakukan kegiatan serupa di Jelupang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (27/9/2020).

"Kita kembali melakukan sosialisasi hukum untuk komunitas pemulung di Pondok Aren, temanya tetap sama yaitu Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman,"kata Ketua Umum Ormas Pelsim, Benget Manahan Simbolon dalam keterangan tertulis diterima jurnas.com.

Dalam acara tersebut, Pelsim menggandeng pejabat dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM dan Polsek Pondok Aren dengan melakukan sosialisasi hukum yang diperagakan Tri Puji Rahayu, Elizabet Andriyana, Sabar Panggabean dan Syarif serta Bripka Dwi Susanto.

Para pemulung dan pengolah sampah mendapat penyuluhan pasal 480, 362 dan 167 KUHP, yaitu tentang pidana penadah, pencurian dan memasuki lahan orang tanpa ijin.

"Materi pembekalan yang kami sampaikan memang terkait dengan pasal di KUHP tersebut. Sebab, pengetahuan atau pemahaman pemulung yang minim terhadap kriminalitas, membuat mereka jadi bulan-bulanan ketika terjadi pelanggaran hukum," ujarnya.

"Mereka pun sering kali menjadi korban pemerasan ketika misalnya ada pemulung ketahuan berbuat kejahatan. Pada hal, itu dilakukan karena pemulung tidak paham dengan kedudukan hukum," kata Banget.

Ia menyebut Pelsim menyadari pentingnya pemahaman masalah hukum ini pada pemulung. Supaya tidak jadi obyek pemerasan karena kebodohan mereka. Pemulung rentan dengan kemiskinan, begitu pula dengan kejahatan.

"Perhatian pada pemulung selama ini tidak cukup,"ujar Banget, seraya menambahkan, Pelsim akan terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada pemulung supaya mereka paham dengan kerawanan yang mengancam hidupnya.

KEYWORD :

Pelsim Pemulung Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :