Jum'at, 26/04/2024 06:26 WIB

Soal Pegawai Mundur, Nurul Ghufron: KPK bukan Tempat Santai

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh pegawai bahwa lembaga ad hoc tersebut sebagai tempat bagi para pejuang anti korupsi.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh pegawai bahwa lembaga ad hoc tersebut sebagai tempat bagi para pejuang anti korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi sejumlah pegawai KPK termasuk Febri Diansyah yang mengundurkan diri. Menurutnya, KPK adalah candradimuka bagi para pejuang anti korupsi.

"Sekaligus ini ujian, karena dengan apapun alasannya yang perlu diingat KPK itu bukan tempat santai, KPK adalah candradimuka bagi para pejuang anti korupsi. Kami tak bangga kepada mereka yang masuk dengan segala kelebihannya,” kata Ghufron, kepada wartawan, Minggu (27/9).

“Tapi kami sangat hormat dan berbangga kepada mereka yang bertahan di dalam KPK bersama kami kini dengan segala kekurangan KPK saat ini," lanjut Ghufron.

Kata Ghufron, seorang pejuang anti korupsi tidak akan meninggalkan tempat yang dicintainya dan mampu bertahan dalam dalam situasi dan kondisi apapun.

"Hanya pecinta sejati yang mampu bertahan dalam perubahan apapun. Cinta itu bukan saja menikmati kesenangan bersama, cinta itu dalam segala adanya," kata Ghufron.

Dalam kesempatan itu, Ghufron mengatakan, pihaknya akan terus mengevaluasi sistem kepegawaian setelah mundurnya sejumlah pegawai termasuk Febri Diansyah dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

“Tentu kami menghormati keputusan pribadi pegawai KPK, selanjutnya secara internal kami akan mengevaluasi sistem kepegawaian  KPK," kata Ghufron.

Perlu diketahui, terhitung sejak Januari 2020 hingga saat ini sudah 37 pegawai KPK yang mengundurkan diri. Dimana, 29 pegawai bestaus pegawai tetap, dan 8 orang lainnya bestatus pegawai tidak tetap.

KEYWORD :

Pegawai KPK Mundur KPK Kasus Korupsi Febri Diansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :