Jum'at, 19/04/2024 13:30 WIB

Tembaki Pemuda Palestina, Israel Perluas Pemukiman Ilegal

Buldoser Israel meratakan tanah Palestina di dekat desa Jalud, di selatan Nablus yang diduduki,

Pasukan Israel menembaki warga Palestina selama protes terhadap pemukiman ilegal Israel di Nablus, Tepi Barat pada 11 September 2020 [Nedal Eshtayah / Anadolu Agency]

Jakarta, Jurnas.com - Buldoser Israel meratakan tanah Palestina di dekat desa Jalud, di selatan Nablus yang diduduki, pagi ini sebagai bagian dari upaya untuk memperluas pemukiman ilegal Israel.

Ghassan Daghlas, seorang pejabat Palestina yang bertanggung jawab atas file permukiman di Tepi Barat utara, mengatakan bahwa buldoser pemukim terlihat meratakan sebidang besar tanah milik penduduk desa Jalud untuk memperluas pemukiman kolonial ilegal Israel di dekatnya, Shvut Rachel.

Dia menambahkan bahwa ini dilakukan sehari setelah pasukan dan pemukim Israel mencegah penduduk desa mengklaim kembali tanah mereka dan membangun jalan pertanian.

Dilansir Middlleeast, Sabtu (25/09), awal tahun ini, sebuah proyek untuk 204 rumah untuk memperluas Shvut Rachel telah dimajukan melalui tahap perencanaan sementara.

LSM Israel Peace Now, yang mengikuti aktivitas pemukim di wilayah pendudukan Palestina, memprotes persetujuan tersebut dilakukan oleh seorang perdana menteri tanpa mandat di tengah kampanye untuk pemilihan ketiga dalam setahun.

"Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, tanpa otoritas dan tanpa akuntabilitas, semakin memajukan pembangunan di permukiman Tepi Barat dengan mengorbankan membuat semakin sulit bagi Israel untuk dapat mencapai kesepakatan politik dengan Palestina," kata kelompok tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, Israel telah mengintensifkan kebijakan pembongkarannya terhadap rumah dan bangunan Palestina dengan beberapa dalih, termasuk bahwa mereka telah dibangun tanpa izin perencanaan yang mustahil, sementara itu terus memperluas permukiman ilegal Yahudi di daerah ini.

KEYWORD :

Pasukan Israel Wilayah Palestina Pemukiman Ilegal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :