Jum'at, 19/04/2024 22:57 WIB

Ancaman Baja Impor Bayangi Tekad Pemerintah Gunakan Produk Lokal

Agus Gendrowiyono meminta kita mewaspadai membanjirnya produk baja dari Cina di pasar Indonesia.

Ilustrasi Baja Krakatau Steel

Jakarta, Jurnas.com - Pengusaha Jasa Konstruksi menyambut gembira PP No 22 tahun 2020 khususnya terkait rencana pemerintah meningkatkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Namun Ketua BPD Gapensi Jatim, Agus Gendrowiyono meminta kita mewaspadai membanjirnya produk baja dari Cina di pasar Indonesia.

Padahal, salah satu roh dari PP di atas adalah bagaimana optimalisasi penggunaan produk dalam negeri. Semua material konstruksi nantinya harus teregistrasi dalam sistem berdasarkan spesifikasi yang dikehendaki owners. Penggunaan produk dlm negeri adalah momentum yg sangat tepat guna recavery lesunya ekonomi paska pandemi. Hal ini tentu dibutuhkan semangat nasionalisme bersama, disaat banjirnya produk asing di indonesia dgn harga lebih murah dari pada produksi dalam negeri.

Manufaktur di Cina mendapat banyak stimulus dari pemerintah mereka, selain tentunya tenaga kerja murah. Oleh karena itu Agus Gendroyono meminta hal yang sama peru dilakukan pemerintah kepada produk baja di dalam negeri. “Untuk itu harus kita cari formula untuk mereduksi ongkos produksi dalam negeri dengan tentu saja harus ada stimulus dari pemerintah atau dalam skema lainya,” tambah pengusaha asal Jawa Timur ini.

Sebagai contoh rendahnya harga jual baja impor dimungkinkan karena banyaknya subsidi pemerintah dari negara pengekspor. Antara lain pengalihan kode tarif barang yang berimbas kepada perbedaan bea masuk. "Padahal industri baja lokal memiliki kemampuan memenuhi volume dan standar kualitas yang dibutuhkan," kata Agus Gendroyono.

Sampai kapan kita harus kalah bersaing dgn Cina. Turunnya PP No 22 tahun 2020 harus jadi motivator para vendor untuk memperbesar penggunaan produksi dalam negeri, sebagai upaya pemenuhan syarat registrasi material jasa konstruksi yang segera diintegrasikan oleh kementerian PUPR.

Dukungan terhadap PP di atas semakin kuat karena bila industri baja dalam negeri mati, maka kita akan semakin tergantung pada impor. Pihak luar akan dengan mudah mempermainkan harga. Di sisi lain tenaga kerja kitapun akan kehilangan mata pencarian, sementara para tenaga ahli dan perusahaan industri baja kita juga akan kehilangan kesempatan menunjukkan kompetensi mereka dalam persaingan di tingkat global.

Selain itu Agus Gendroyono mengungkap sinyalemen tentang baja impor yang dikapalkan sudah mendapat stempel SNI. Seakan-akan produk dalam negeri, tapi kenyataannya adalah barang dari luar. Karena itu Agus Gendroyono mengingatkan agar siapapun jangan mencuri peluang dari kesulitan kita melakukan pengawasan. Tanpa kejujuran semua pihak, maka upaya pemerintah menerbitkan PP ini akan sia-sia.

Kalau dibiakan kondisi ini tanpa ikut campur pemerintah, maka situasi yang amat dilematis akan dihadapi kita semua. Di satu sisi ekonomi dalam negeri akan lumpuh, daya beli masyarakat akan mengecil, PHK akan semakin banyak dan kita akan jadi negara konsumtif.

Ketua BPD Gapensi Jatim ini yakin bahwa terbitnya PP Nomor 22 tahun 2020 bukan hanya memudahkan badan usaha jasa konstruksi Indonesia unruk bangkit kembali setelah sekian lama terjebak dalam pandemi yang tidak menentu ini, tetapi menyalakan kembali api produksi barang dan jasa di dalam negeri.

KEYWORD :

Baja Impor BPD Gapensi Jatim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :